Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Tambang Minta Menteri Keuangan Jalankan Restitusi PPn

APBI minta restitusi PPn dijalankan pada perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi ketiga.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengusaha Tambang Minta Menteri Keuangan Jalankan Restitusi PPn
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan RI, Bambang P.S. Brodjonegoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) minta restitusi pajak pertambahan nilai (PPn) dijalankan pada perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi ketiga.

Hal itu bisa dilakukan Menteri Keuangan melalui rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Menteri Keuangan diminta membuat penegasan terkait perlakuan penyerahan batubara oleh PKP2B generasi ketiga," ujar Direktur Eksekutif APBI, Supriatna Suhala, Rabu (23/3/2016).

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak menilai penyerahan batubara sebagai barang kena pajak (BKP) terutang pada beberapa sampel berkas pemeriksaan yang diselesaikan tahun 2014.

Namun, pada sampel pemeriksaaan lainnya, Ditjen Pajak memberlakukan sebagai non-BKP, sehingga tidak terutang PPN.

Temuan BPK tersebut atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2014 Nomor 74b/LHP/XV/05/2015 tertanggal 25 Mei 2015.

"Ketidakkonsistenan atau perbedaan perlakuan ini menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan PKP2B generasi ketiga," ungkap Supriatna.

Supriatna mengatakan, sejak tahun 2000, perusahaan PKP2B generasi ketiga mendapat perlakuan restitusi PPN yang berbeda-beda, meski memiliki kesamaan isi kontrak, menandatangani kontrak pada saat yang sama, dan memakai payung hukum yang sama.

"Diskriminasi seperti ini juga berdampak ketidakpastian usaha," papar Supriatna.

Saat ini, terdapat 55 kontraktor tambang PKP2B generasi III yang 37 di antaranya berstatus operasi produksi dan sisanya masih pada tahap praproduksi/eksplorasi.

Perusahaan PKP2B generasi ketiga dikenakan dana hasil penjualan batubara berupa royalti dan dana pengembangan batubara sebesar 13,5 persen dan pajak penghasilan 30 persen.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas