Di Thailand, Ojek Dianggap Transportasi Legal
Pemerintah Thailand sudah lama mengakui ojek sebagai angkutan umum. Semua ojek yang beroperasi di sana terdaftar resmi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah Indonesia bisa melakukan studi banding dengan Thailand dalam pengelolaan transportasi umum. Pemerintah Thailand menyatakan ojek sudah menjadi sarana angkutan umum yang legal.
Pemerintah Thailand sudah lama mengakui ojek sebagai angkutan umum. Semua ojek yang beroperasi di sana terdaftar resmi.
Berdasarkan pantauan, sepeda motor untuk ojek di Ibukota Thailand, Bangkok, menggunakan pelat angkutan umum dan para pengemudinya menggunakan rompi khusus dengan keterangan identitas diri di bagian belakang.
Serupa dengan di Indonesia, pelat untuk angkutan umum di Thailand menggunakan warna kuning. "Kalau motornya pelat putih (kendaraan pribadi), jangan naik. Karena artinya itu enggak resmi," kata warga setempat, Komar Johari.
Komar menyebut tarif yang berlaku di bangkok adalah 5 baht (atau Rp 1,900) per kilometer. Pengaturan operasinya dibatasi per wilayah.
Artinya, ojek yang terdaftar di wilayah A dilarang melintas dan mengangkut penumpang di wilayah B. "Kalau melanggar bisa didenda dan dipukuli tukang ojek yang lain," ujar Komar.
Di Indonesia, ojek belum diakui secara resmi sebagai angkutan umum.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda motor dianggap tidak memenuhi unsur keselamatan sebagai angkutan umum.
Meski demikian, ojek tetap mudah ditemui, baik yang konvensional maupun berbasis aplikasi. Seluruhnya menggunakan pelat hitam atau berstatus sebagai kendaraan pribadi.
Penulis: Alsadad Rudi