Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kontraktor Keluhkan Mahalnya Biaya Pengurusan Sertifikat Lelang di PLN

"Kondisi ini tidak baik bagi bisnis konstruksi ketenagalistrikan."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kontraktor Keluhkan Mahalnya Biaya Pengurusan Sertifikat Lelang di PLN
Ilustrasi pemelihataan kawat listrik bertegangan tinggi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada lelang jasa konstruksi bidang ketenagalistrikan tahun 2016 wajib menggunkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi (SKTTK) yang diterbitkan oleh badan hukum yang diakreditasi Dirjen Ketenagalistrikan.

Hal ini mengacu kepada UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik.

Asosiasi Kontraktor Kelistrikan Indonesia (AKKLINDO) pun menentang hal tersebut. Ketua Umum AKKLINDO, Janto Dearmando menilai penerapan kebijakan ini tidak akan bisa berjalan.

Penyebabnya, masih minimnya badan usaha baru yang telah memiliki SBU terbitan lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU dan Lembaga Sertifikasi Komptensi (LSK) terakreditasi Dirjen Ketenagalistrikan.

Sebelumnya penerbitan SBU bidang ketenagalistrikan adalah kewenangan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dengan difasilitasi oleh asosiasi berjalan cukup efektif. Pasalnya proses penerbitannya cepat dan tidak membutuhkan biaya yang besar.

"Kondisi ini tidak baik bagi bisnis konstruksi ketenagalistrikan," ujar Janto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Untuk menjamin terjadinya lelang yang adil dan mendapatkan pemenang lelang dengan harga termurah dan komptensi terbaik, AKKLINDO meminta agar PT PLN memberlakukan SBU baik yang diterbitkan oleh LPJK maupun Dirjen Ketenagalistrikan.

Berita Rekomendasi

Minimal Janto berharap paling tidak pada lelang tahun 2016 yang sedang berjalan.

Janto memaparkan kebijakan penggunaan sertifikat tunggal ini tetap dipaksakan, akan berpotensi menjadi sengketa hukum di kemudian hari.
"Memberi peluang kepada mafia-mafia lelang bermain dengan memonopoli SBU Dirjen Ketenagalistrikan," kata Janto.

Sambungnya, bagaimana badan usaha mau konversi SBU kalau proses panjang dan berbelit-belit, belum lagi biayanya yang lebih mahal 400 persen jika dibanding SBU versi LPJK.

Bahkan, untuk badan usaha kualifikasi besar, biayanya bisa mencapai seratus juta rupiah.

"Kebijakan ini menjadi kontraproduktif karena bukannya mempermudah, akan tetapi justru sebaliknya menjadi inefisiensi dan ekonomi biaya tinggi," ungkap Janto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas