Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lima Siasat Dapatkan Kredit Beli Rumah bagi Karyawan Kontrak

Status karyawan kontrak atau pegawai tidak tetap biasanya membuat bank agak ragu memberikan pinjaman karena khawatir sang debitur gagal bayar.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Lima Siasat Dapatkan Kredit Beli Rumah bagi Karyawan Kontrak
IST/HALOMONEY
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM -  Banyak orang yang gagal mendapatkan fasilitas kredit pembelian rumah (KPR) hanya karena berstatus sebagai karyawan kontrak.

Betul, harus diakui status pekerjaan memang sangat penting untuk mendapatkan pinjaman kredit dari bank.

Status karyawan kontrak atau pegawai tidak tetap biasanya membuat bank agak ragu memberikan pinjaman karena khawatir sang debitur mengalami gagal bayar.

Tetapi jangan sampai gara-gara hal ini Anda gagal mendapatkan rumah impian.

Banyak kok strategi yang bisa dilakukan seorang karyawan kontrak untuk mendapatkan bantuan KPR. Misalnya saja dengan lima cara berikut ini:

1. Rasio pendapatan di atas cicilan

Pastikan bahwa pendapatan Anda harus lebih besar dari nilai cicilan rumah yang bakal Anda beli.

Berita Rekomendasi

Soalnya, bank akan menghitung rasio pendapatan Anda terhadap cicilan rumah.

Jika rasio pendapatan lebih besar dari cicilan, bank akan mempertimbangkan menyetujui permohonan KPR Anda.

Karena itu, meski Anda masih karyawan kontrak, perbesarlah rasio pendapatan Anda agar bank tidak menolak ketika mengajukan KPR.  

Cara yang bisa Anda lakukan adalah dengan tidak memiliki utang lain di luar cicilan KPR.

Misalnya, gaji Anda Rp5 juta tiap bulannya, dengan biaya hidup Rp2,5 juta dan kredit motor Rp1 juta, sehingga masih ada sisa uang Rp1,5 juta.

2. Masukkan penghasilan lain

Kalau Anda memiliki penghasilan tambahan, sebaiknya masukkan dalam catatan ketika mengajukan permohonan KPR ke bank, tapi harus disertai bukti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas