Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Opini WTP itu sudah yang ke-24 kali sejak lembaga BPJS Kesehatan masih sebagai PT Askes (Persero)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Tribunnews/Eko Sutriyanto
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (tengah) usai Public Expose Laporan Kinerja BPJS Kesehatan Tahun 2015, Rabu (13/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun kedua pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini ini diberikan atas Laporan Keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) dan BPJS Kesehatan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2015 oleh Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan DJS dan BPJS Kesehatan Tahun 2015.

Saat ini Istilah WTP, saat ini sudah digantikan dengan istilah WTM (Wajar Tanpa Modifikasian).

Karena disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan BPJS Kesehatan serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

"Opini tersebut sudah yang ke-24 kalinya diperoleh berturut-turut apabila dihitung sejak lembaga BPJS Kesehatan masih sebagai PT Askes (Persero)," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam Public Expose Laporan Kinerja BPJS Kesehatan Tahun 2015, Rabu (13/04).

Dikatakannya, audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), merupakan wujud implementasi dari prinsip SJSN yaitu keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas.

Ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 37 ayat 1.

Berita Rekomendasi

"Untuk Laporan Tahun 2015, audit ini dilakukan oleh KAP Mulyamin Sensi Suryanto & Lianny (MSSL) yang berafiliasi dengan Moore Stephens International Limited," katanya.

 Selama tahun 2015 program JKN-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 19.969 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 1.847 RS serta 2.813 faskes penunjang (apotik, optik, dan sebagainya).

Keberadaan program ini sangat menolong masyarakat yang membutuhkan upaya memulihkan kondisi kesehatannya dan mencegah kecacatan atas penyakit yang dideritanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas