Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Bisa Dilakukan Via Online

Aplikasi tersebut lebih sederhana karena hanya perlu mengakses lewat website dan lebih cepat karena verifikasi dokumen melalui sistem.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Bisa Dilakukan Via Online
TRIBUN PONTIANAK/TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Pusat penjualan oleh-oleh Koperasi Al-Fikri Karya Insani, Jl Pemuda, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Senin (22/2/2016). Berbagai makanan kemasan buatan UMKM di Kota Singkawang, hingga kerajinan tangan dapat dibeli di sini. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mendirikan koperasi kini dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, murah dan aman. Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan program pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik (online).

Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara yang lebih mudah, karena dapat diakses dari seluruh pelosok tanah air.

Aplikasi tersebut lebih sederhana karena hanya perlu mengakses lewat website dan lebih cepat karena verifikasi dokumen melalui sistem.

“Dengan sistem layanan pendirian koperasi secara online serta banyaknya notaris pembuat akta koperasi (NPAK) yang tersebar di seluruh daerah, diharapkan masyarakat luas dapat lebih mudah dan cepat dalam mendirikan koperasi,” kata Deputi bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Choirul Djamhari, Jumat (15/4/2016).

Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dalam sambutannya menyatakan kegembiraannya atas diluncurkannya pengesahan akta pendirian koperasi secara online ini. “Inilah momen yang saya tunggu-tunggu, karena era sekarang era digital," ungkap Puspayoga.

Pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik ini mengacu pada Undang-undang No 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

UU ini menyatakan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM.

Berita Rekomendasi

Pada September 2015, Kemenkop dan UKM juga telah mengeluarkan Permen No 10 tentang Kelembagaan Koperasi, dimana dalam pasal 45 disebutkan bahwa pengesahan dapat dilakukan dengan sistem elektronik (online).

Layanan elektronik ini dapat diakses melalui website SISMINBHKOP.id. Akses kepada sisminbhkop.iddilakukan oleh notaris pembuat akta koperasi yang sudah terdaftar pada Kemenkop dan UKM dengan melakukan registrasi secara online.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas