Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Di DKI, Rumah Harga Rp 10 Miliar Keatas Boleh Dijual ke Orang Asing, di Jabar Harus Rp 5 Miliar

Kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Di DKI, Rumah Harga Rp 10 Miliar Keatas Boleh Dijual ke Orang Asing, di Jabar Harus Rp 5 Miliar
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PAMERAN PERUMAHAN - Promotion girl berjaga di salah satu stan dalam Jabar Property Expo 2014 di Graha Manggala Siliwangi, Kota Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya mengeluarkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

"Sudah saya tanda tangani dan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan di Batam, Kamis (14/4/2016).

Aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Menurut Ferry selama ini investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia.

"Ini bagian kemudahan perizinan. Kita berikan percepatan, ketepatan dan kepastian bagi investor," jelasnya. Baca: Akhirnya Pemerintah Terbitkan Aturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing

Kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.

Harga Minimal Pembelian Rumah Tunggal oleh Orang Asing:

BERITA TERKAIT

DKI Jakarta Rp 10 miliar
Banten Rp 5 miliar
Jawa Barat Rp 5 miliar
Jawa Tengah Rp 3 miliar
Yogyakarta Rp 3 miliar
Jawa Timur Rp 5 miliar
Bali Rp 3 miliar
Nusa Tenggara Barat Rp 2 miliar
Sumatera Utara Rp 2 miliar
Kalimantan Timur Rp 2 miliar
Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
Daerah lainnya Rp 1 miliar

Penulis: Hilda B Alexander

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas