Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPN untuk Investor Tambang Jadi Kontroversi di DPR

"Jangan sampai pelaku usaha memilih keluar dari Indonesia."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PPN untuk Investor Tambang Jadi Kontroversi di DPR
KOMPAS/M SUPRIHADI
Ilustrasi: tambang batubara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR meminta pemerintah menyelesaikan ‎masalah pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang terkena beban pajak pertambahan nilai (PPN).

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dito Ganinduto menilai masalah pajak, bisa membuat iklim investasi dari sektor pertambangan menurun.

Pasalnya, ketidakpastian membayar PPN bisa membuat kabur para pengusaha dari sektor tersebut.

"Jangan sampai pelaku usaha memilih keluar dari Indonesia," ujar Dito di Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Dito memaparkan pemerintah harus berkoordinasi menyelesaikan masalah kewajiban PPN bagi para PKP2B. Dalam hal ini Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencari jalan tengah, agar negara tidak rugi dan investor tetap berniat berada di dalam negeri.

"Masalah ini harus cepat diselesaikan, pemerintah harus segera menyelesaikan," ujar Dito.

Dito memberi contoh masalah di sektor migas juga pernah terjadi terkait Pajak Bumi dan Bangunan. Namun masalah tersebut bisa diselesaikan dengan damai.

Berita Rekomendasi

"Dulu ada di masalah sektor migas terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), masalahnya bisa selesai," papar Dito.

Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, PKP2B Generasi III protes batubara tidak termasuk Barang Kena Pajak, sejak Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 diterbitkan.yang menyatakan batu bara tidak termasuk Barang Kena Pajak (BKP).

Padahal dalam kontraK PKP2B Generasi III menyatakan batu bara termasuk kategori BKP.

Akibat dari hal itu, pemegang PKP2B Generasi III tidak bisa dapat pengembalian pajak (restitusi). Situasi menjadi membingungkan ketika audit BPK menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak mengenakan BKP kepada seluruh jenis batu bara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas