Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sembilan Ciri-Ciri Money Game Berkedok Perusahaan Penjualan Langsung

"Orang baru itu kan membayar uang saat daftar, dan uang itu digunakan money game sebagai bonus anggotanya."

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sembilan Ciri-Ciri Money Game Berkedok Perusahaan Penjualan Langsung
The Carol Blog
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) mencatat ada sembilan kriteria perusahaan penjualan langsung yang melakukan money game atau investasi bodong.

Ketua Umum APLI, Djoko Hartanto Komara mengatakan, money game itu menggunakan skema piramida, dimana bonus yang didapatkan anggota berasal dari hasil mencari orang baru untuk menjadi anggot dari money game tersebut.

"Orang baru itu kan membayar uang saat daftar, dan uang itu digunakan money game sebagai bonus anggotanya, yang benar itu bonus berasal dari produk yang terjual jadi ada penjualan," tutur Djoko, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Kepala Bidang Humas APLI Andam Dewi menambahkan, perlu ada pengetahuan agar masyarakat dapat membedakan antara perusahaan penjualan langsung yang resmi dengan money game.

"Banyak masyarakat yang terjebak, masyarakat harus hati-hari ketika ada tawaran, tidak semua perusahaan penjualan langsung itu money game," tutur Andam.

‎Sembilan kriteria praktik money game yang merupakan penipuan tersebut adalah:

1. Tidak memiliki atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tepat dan jelas.

Berita Rekomendasi

2. Biaya pendaftaran menghasilkan komisi atau bonus.

3. Memberikan bonus dari pembayaran uang muka pembelian produk yang tidak jelas, antara waktu pengiriman dan penerimaan barangnya.

4. Memperbolehkan anggota untuk mendaftar lebih dari satu keanggotaan atau hak usaha pada perusahaan yang sama.

5. Produk yang dijual tidak memiliki sumber dan fungsi yang jelas dengan harga yang wajar, yang didukung oleh jaminan pembelian kembali.

6. Rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lainnya berdasarkan dari kegiatan perekrutan.

7. Tidak memberikan kesempatan yang sama dengan menerapkan perbedaan peluang berdasarkan besarnya uang pendaftaran.

8. Jika perekrutan penjualan langsung dihentikan, maka rancangan pemasarannya tidak menghasilkan bonus atau komisi.

9. Tidak memiliki barang yang dipasarkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas