Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Divonis KPPU Lakukan Kartel Daging, Perusahaan Penggemukan Sapi Ramai-ramai Protes

Kuasa hukum PT Austasia Stockfeed dan PT Santosa Agrindo, Rikrik Rizkiyana mengatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Divonis KPPU Lakukan Kartel Daging, Perusahaan Penggemukan Sapi Ramai-ramai Protes
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pedagang daging sapi sedang menunggu pembeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2015). Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Rian mewakili PT Andini Karya Makmur, PT Andini Agro Loka, PT Kariyana Gita Utama, PT Kadila Lestari Jaya, CV Mitra Agro Sangkuriang, dan CV Mitra Agro Sampurna.

Diduga kartel

Sekadar tahu, Sebanyak 32 perusahaan penggemukan sapi ditetapkan telah bersengkokol untuk mempengaruhi harga pasokan (kartel) daging sapi di Jabaodetabek oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Majelis komisi yang diketuai Chandra Setiawan dalam sidang putusan, Jumat (22/4) menyatakan, 32 perusahaan itu telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Putusan tersebut berdasar fakta yang telah kami himpun baik dari data investigator, jawaban para terlapor, keterangan saksi," ungkap dia saat persidangan.

Pasal 11 UU tersebut menjelaskan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedang Pasal 19 huruf c menyebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.

BERITA REKOMENDASI

Adapun dalam proses pemeriksaan, lanjut Chandra, ditemukan fakta-fakta tentang kesepakatan yang dilakukan dengan difasilitasi Apfindo dengan melalui rangkaian pertemuan.

"Yang pada akhirnya, menunjukkan kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para terlapor," ungkapnya.

Hal itu direfleksikan dengan adanya rescheduling sales gang dikatergorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di Jabodetabek.

Serta, pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wakar yang merugikan kepentingan umum.

Sehingga majelis komisi berpendapat tindakan penahanan pasokan dilakukan para terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


Reporter: Sinar Putri S.Utami

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas