Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Armada Taksi Online Minimal Harus Ber-CC 1.3000

Setiap armada juga wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih dengan kode khusus.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Armada Taksi Online Minimal Harus Ber-CC 1.3000
ISTIMEWA
Ilustrasi taksi online. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Perhubungan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 yang mengatur tentang bisnis taksi online di Indonesia.

Banyak hal yang diatur dalam Permenhub ini. Antara lain mengenai kapasitas mesin, lokasi ngumpul alias pool dan ketentuan lainnya.

Misalnya, armada yang digunakan untuk taksi online harus memiliki kapasitas mesin minimal 1.300 cc.

Selain itu, setiap armada juga wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih yang diberi kode khusus.

TNKB atau pelat nomor armada taksi online juga harus diberi tanda khusus berupa stiker. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga wajib atas nama perusahaan. Tidak boleh atas nama perorangan.

Setiap armada juga wajib memiliki kartu uji KIR, kartu pengwasan, serta nomor pengaduan masyarakat.

Tak hanya itu, perusahaan taksi online juga wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, institusi tempat bernaung pengemudi harus berbadan hukum. Bagi perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis online, wajib memiliki pool dengan minimal kendaraan 5 unit.

Perusahaan taksi online juga harus memiliki fasilitas perawatan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.

Karyawan atau pengemudinya, juga wajib memiliki SIM sesuai golongan kendaraan.

Aturan lain yang disebutkan dalam Permenhub tersebut adalah wajib memiliki akte pendirian perusahaan yang disertai dengan bukti pengesahan berbagai badan hukum, memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta wajib memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Selain itu, juga harus memiliki surat pernyataan kesanggupan sebagai pemegang izin dan pernyataan sanggup menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan.


Perusahaan penyedia aplikasi harus berkerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.

“Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek terdiri dari angkutan taksi, angkutan pariwisata, angkutan kawasan tertentu dan angkutan dengan tujuan tertentu,” kata Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, (22/4/2016).

Pudji juga menjelaskan, angkutan umum berbasis aplikasi yang diatur dalam Permenhub Nomor 32/2016 mencakup 5 jenis pelayanan.

Yaitu angkutan antar jemput, angkutan permukiman, angkutan karyawan, angkutan carter dan angkutan sewa.

Masih dalam kesempatan yang sama, Pudji menjelaskan pengertian dari angkutan sewa.

“Jenis angkutan ini merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi, tidak dibatasi oleh wilayah administratif, tidak terjadwal, dan tarif dikenakan sesuai kesepakatan,” kata Pudji.

Sumber: Otomotif Net
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas