PT Angkasa Pura II Benahi Penanganan Jenazah di Bandara Soekarno-Hatta
PT Angkasa Pura II (Persero) membuka layanan satu atap untuk pengiriman atau penerimaan jenazah melalui pesawat udara
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Mulai 9 April 2016, PT Angkasa Pura II (Persero) membuka layanan satu atap untuk pengiriman atau penerimaan jenazah melalui pesawat udara di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tujuan utama dibukanya layanan yang dikenal dengan Human Remain Services ini adalah untuk menata atau memperbaiki praktik serta tata cara penanganan pengiriman atau penerimaan jenazah agar jauh lebih baik dari sebelumnya.
Fasilitas Human Remain Services pada intinya adalah memudahkan pengiriman jenazah dari dan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga ke lokasi akhir dengan standar penanganan yang tinggi.
Human Remain Services di Bandara Soekarno Hatta memberikan fasilitas dan layanan, Ambulance atau mobil jenazah; lounge atau ruang tunggu yang nyaman bagi pengantar dan penjemput; coffin room atau ruang persemayaman sementara; pengurusan dokumen terpadu; repacking; dan peti jenazah bila diperlukan.
Adanya layanan ini diharapkan akan meningkatkan ketertiban, keamanan dan juga dapat membatasi orang atau kendaraan yang tidak memiliki ijin masuk atau PAS Bandara agar tidak memasuki Daerah Keamanan Terbatas.
Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi mengatakan, Human Remain Services yang menyediakan layanan satu atap juga bertujuan untuk menghilangkan terjadinya percaloan kargo jenazah.
"Lebih dari itu, melalui layanan ini AP II juga ingin memberikan fasilitas layanan yang layak, pantas, dan manusiawi kepada, keluarga, kerabat, serta pengantar atau penjemput jenazah dan jenazah itu sendiri,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (24/4/2016).
“Perlu kami tegaskan bahwa layanan ini tidak bersifat mandatori, tetapi opsional dan tentunya ada biaya tambahan didalamnya dan akan terus dievaluasi pelaksanaannya,” jelas Agus.
AP II memberikan bebas biaya untuk layanan ini khusus bagi jenazah TKI, keluarga yang tidak mampu, serta jenazah penumpang pesawat yang karena sesuatu hal meninggal di dalam perjalanan atau di bandara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.