Setelah Permenhub Terbit, Seharusnya Sudah Tidak Perlu Ada Lagi Polemik Taksi Online
"Ya sudah nanti dilihat saja pada tanggal 31 Mei 2016," katanya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Perhubungan Ignatius Jonan menilai konflik angkutan berbasis aplikasi online seharusnya tidak terjadi lagi setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan "Ya sudah nanti dilihat saja pada tanggal 31 Mei 2016," katanya. Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
"Mestinya sudah tidak ada (konflik). Kan aturannya sudah sama," ujar Jonan di Rakornas PDIP bidang Kemaritiman, Hotel Mercure, Jakarta, Minggu (24/4/2016).
Ia mengatakan peraturan tersebut kini terus disosialisasikan. Batas sosialisasi hingga 31 Mei 2016. "Ya sudah nanti dilihat saja pada tanggal 31 Mei 2016," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan tarif kepada penyedia aplikasi layanan kendaraan semisal Uber dan Grab Car. Pihak Dinas Perhubungan akan mempertemukan pebisnis Uber, Grab, dengan Organisasi Angkutan Darat, kepolisian, dan akademisi.
"Kalau mereka mau bermain di angkutan tanpa trayek seperti taksi, kami akan tentukan tarifnya. Nanti kami pertemukan dulu mereka dengan Organda. Intinya tidak boleh ada persaingan tarif didalam satu bisnis yang sama," ujar Andri saat dihubungi Senin (25/4/2016).
Peraturan Menteri itu menyebutkan operasional angkutan umum tanpa trayek seperti taksi resmi, penentuan tarif harus ditetapkan oleh pemerintah.
Sehingga penyedia aplikasi kendaraan harus sepakat untuk menerima tarif yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Bila tidak, kata Andri, sanksinya armada akan dikandangkan selamanya.
Tetapan tarif yang berlaku pada Uber, Grab Car dan sebagainya itu belum tentu sama denga tarif taksi resmi yang ada saat ini. Sebab, pihaknya akan meminta agar tarif taksi dihitung kembali besaranya.
Untuk mendapatkan izin operasional, Andri akan meminta pebisnis aplikasi dengan mitranya mengisi pernyataan tertulis.
Diantaranya, ada kontrak kerjasama anatara pebisnis dengan mitranya yang berada dibawah Badan usaha, baik itu Koperasi atau lainnya; memiliki izin RT/RW mengingat mereka tidak diwajibkan punya pool.
Hal ini untuk menghindari parkir di bahu jalan, ada surat perjanjian perihal pergantian surat kendaraan dalam waktu satu tahun kedepan harus mengatasnamakan koperasi, bukan lagi mili pribadi.
Selain itu juga harus ada bukti perawatan rutin dari Agen Tunggal Pemilik Merk (APTM) dan kendaraan tersebut wajib menjalani uji KIR.