'Tax Amnesty' Bisa Dorong Penguatan Rupiah
Agus DW Martowardojo meyakini, penetapan pengampunan pajak atau tax amnesty akan turut memberikan dampak positif terhadap nilai tukar.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo meyakini, penetapan pengampunan pajak atau tax amnesty akan turut memberikan dampak positif terhadap nilai tukar.
Agus menyatakan, bila tax amnesty diberlakukan, maka nilai tukar rupiah dapat menguat.
Apabila dana repatriasi yang masuk ke Indonesia mengalir dalam jumlah banyak, maka nilai tukar rupiah dapat terdorong ke fase penguatan.
Dalam kurun tiga bulan terakhir pun dana dari luar yang masuk ke Indonesia sangat banyak.
"Kalau misalnya dana yang masuk banyak, otomatis rupiah menguat. Tiga bulan ini, dana dari luar masuk banyak sekali," kata Agus di Gedung DPR/MPR, Senin (25/4/2016).
Selain itu, kebetulan pula, pemilik dana di dalam negeri juga melepas dananya.
Otomatis, kata Agus, nilai tukar rupiah pun menguat signifikan belakangan ini.
Dengan pemberlakuan pengampunan pajak, kata Agus, bank sentral yakin, hal yang sama akan terjadi pula.
Meskipun demikian, Agus mengaku belum bisa memperkirakan seberapa signifikan penguatan rupiah bakal terjadi.
Dalam paparannya pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR, Agus menyatakan, potensi dana hasil repatriasi dapat mencapai Rp 560 triliun.
Adapun potensi total penerimaan negara dari tax amnesty mencapai Rp 45,7 triliun.(Sakina Rakhma Diah Setiawan/Kompas.com)