Hati-hati Lho, Menolak Disensus Anda Dianggap Melanggar Undaang-undang
“Kegiatan kita hari ini adalah memulai Sensus Ekonomi.”
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menerima petugas pencacah Sensus Ekonomi 2016 (SE 2016) dari Badan Pusat Statistik (BPS), di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta, Minggu (1/5/2016).
Didampingi Deputi Statistik Bidang Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo, dua petugas pencacah SE 2016 mendata aktivitas atau usaha ekonomi yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bank Indonesia itu.
“Kegiatan kita hari ini adalah memulai Sensus Ekonomi,” kata dia.
Sensus Ekonomi dilakukan untuk memperbaiki informasi di berbagai bidang usaha mulai dari rumah tangga, sampai badan usaha.
Apalagi sekarang, kata Darmin, banyak masyarakat yang menjalankan usaha atau bisnis dalam jaringan (daring) di mana pada satu dekade silam aktivitas tersebut tidaklah banyak.
Darmin menjelaskan, pemerintah melalui BPS menggelar Sensus Ekonomi setiap 10 tahun sekali untuk memotret gambaran perkembangan kegiatan ekonomi di Indonesia.
“Kenapa setiap 10 tahun? Karena secara konsep ekonomi, dianggap setiap 10 tahun terjadi perubahan hubungan ekonomi, bahkan bisa terjadi ada kegiatan ekonomi baru,” kata Darmin.
Wawancara dengan petugas pencacah BPS hanya berlangsung sekitar lima menit. Wawancara berlangsung cepat lantaran Darmin tidak memiliki kegiatan usaha ekonomi.
Sebagai warga negara yang ikut disensus, Darmin mengatakan, menerima petugas pencacah BPS merupakan kewajiban.
“Ini kewajiban. Jangan tanya manfaat. Tak boleh ditolak. Kalau Anda tolak, itu melanggar Undang-undang. Kalau mereka (BPS) memprosesnya ke pengadilan, pidana,” jelas Darmin.
“Jangan ada perusahaan yang berbelit-belit supaya jangan disensus. Siapapun tidak boleh menolak untuk disensus,” kata dia lagi.
Darmin mengatakan, perusahaan atau perorangan tidak perlu takut untuk disensus ekonomi.
Karena, peraturan juga menyebutkan data-data dari BPS dijamin kerahasiaannya, dan tidak ada hubungannya dengan pajak.
Dalam kesempatan sama, Sasmito mengatakan SE 2016 ini lebih rinci dalam memotret kegiatan ekonomi.
Sebab, sektor usaha yang didata ada sebanyak 17 jenis, lebih banyak dibandingkan 2006 silam yang hanya sembilan jenis.
Penulis: Estu Suryowati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.