Permodalan Maskapai Susi Air dan Indonesia AirAsia Kini Negatif
Maskapai yang permodalannya negatif adalah Indonesia AirAsia, ASI Pudjiastuti Aviation dan Asialink Cargo.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sebanyak 45 maskapai dari total 61 maskapai telah menyampikan laporan keuangan 2015 kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut Kemenhub, dari jumlah maskapai yang telah menyampaikan laporan, empat maskapai dinyatakan memiliki permodalan atau ekuitas negatif. Sementara, 16 maskapai lainnya belum menyampaikan laporan keuangan.
"Maskapai yang belum melaporkan keuangan terdiri dari tiga perusahaan penerbangan berjadwal dan 13 tidak berjadwal. Tiga maskapai berjadwal meminta perpanjangan. Dari 13 perusahaan tidak berjadwal, sembilan perusahaan meminta perpanjangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Dalam melihat permodalan maskapai, Kemhub memeriksa laporan kinerja keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik yang meliputi neraca, laporan laba rugi, hingga arus kas.
Penyampaiaan laporan keuangan tersebut sesuai amanat UU Nomer 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 18 Tahun 2015.
Suprasetyo menyebutkan, maskapai yang permodalannya negatif adalah Indonesia AirAsia (berjadwal), ASI Pudjiastuti Aviation (berjadwal dan tidak berjadwal), dan Asialink Cargo Airline (tidak berjadwal).
Ke-13 maskapai tidak berjadwal yang belum menyampaikan laporan keuangannya adslah Alda Trans Papua, Alfa Trans Dirgantara, Amur Aviation, Asian One Air, Dabiar Nusantara, Deraya Air, Intan Angkasa Air Service, Komala Indonesia.
Selain itu, ada juga Nusantara Air Charter, Pelita Air Service, Sayap Garuda Indah, Trigana Air Service dan Whitesky Aviation.
Sementara, tiga maskapai berjadwal yang belum menyerahkan laporan keuangan kepada Kemenhub yakni Kalstar Aviation, Trigana Air Service, dan My Indo Airlines.
Kemenhub masih memberikan waktu hingga 31 Mei 2016 untuk maskapai yang belum menyampaikan laporan keuangan.
Bila hingga waktu yang ditentukan maskapai belum melaporkan keuangannya, Kemenhub akan memberikan sanksi.
Penulis: Yoga Sukmana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.