Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

JK Minta Klien Mossack Fonseca Segera Urus NPWP

"Pengusaha harus punya, karena itu syarat transaksi harus ada nomor wajib pajak."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in JK Minta Klien Mossack Fonseca Segera Urus NPWP
youtube
Wakil Presiden Jusuf Kalla sampaikan pernyataan kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 1038 nama orang Indonesia di daftar Panama Paper atau dokumen panama, ada 766 nama yang bermasalah. Di antaranya tidak memiliki Nomor Pokok Wakib Pajak (NPWP), sebagiannya lagi validitasnya diragukan.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengaku tidak habis pikir, karena sebagian besar nama di daftar tersebut adalah pengusaha. Kata dia seharusnya tidak mungkin seorang pengusaha tidak memiliki NPWP, karena hal itu justru akan menyulitkan sang pengusaha.

"Pengusaha harus punya, karena itu syarat transaksi harus ada nomor wajib pajak," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).

Kalau memang pada kenyataannya ada pengusaha Indonesia yang belum memiliki NPWP, ia menyarankan agar sang pengusaha segera menyelesaikan masalahnya, dengan segera mengusahakan NPWP.

"Untuk dapat nomor wajib pajak, itu orangnya lapor pajak selesai itu, tidak ada sulitnya itu, bukan hal yang berat," ujarnya.

Bahkan untuk mendapatkan NPWP proses permohonan bisa dilakukan secara daring. Sang pemohon bisa memenuhi segala persyaratan, tanpa harus menyambangi kantor pajak.

"Dulu orang ke kantor pajak sekarang online saja, minta nomor wajib pajak, kartunya bs dikirim kemudian, nomornya sudah dipegang dan bisa menyetor pajak kapanpun," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia menilai bocornya daftar klien firma Mossac Fonseca yang tertuang dalam berkas Panama, justru memberikan keuntungan bagi pemerintah, terutama Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Jadi Panama Papers juga tentu menjadi bagian memperjelas masalah, dan membantu dirjen pajak dalam mengelola pajak itu," terangnya.

Lalu apakah mereka masih bisa dimaafkan bila nanti Undang-Undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty disahkan ? Wakil Presiden menilai para pengusaha tersebut masih bisa dimaafkan.

"Kalau ini Undang-Undang tax amensty pajak selesai (dibahas), segera ditabung (uangnya di dalam negri), itu saja solusinya," ujar Wakil Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas