Ground Handling Lion Air dan AirAsia Dibekukan, Komisi V: Itu Pelajaran!
Sanksi tersebut menjadi pelajaran tidak hanya untuk kedua maskapai tersebut, maskapai lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V, M Nizar Zahro mendukung langkah Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi pembekuan pelayanan ground handling maskapai Lion Air dan Indonesia AirAsia, menyusul kasus penumpang internasional salah diturunkan di terminal domestik bandara.
Diharapkan, sanksi tersebut menjadi pelajaran tidak hanya untuk kedua maskapai tersebut, tapi maskapai lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
"Itu sudah tepat dengan pembekuan ground handling selama lima hari. Itu sebagai pelajaran ke maskapai penarbangan lain," kata Nizar saat dihubungi, Rabu (18/5/2016).
"Karena itu kalau dibiarkan akan sangat membahayakan," sambungnya.
Nizar mengharapkan maskapai penerbangan lain tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kesalahan itu yakni sopir bus shuttle dari perusahaan operator ground handling yang digunakan oleh kedua maskapai itu menjemput dan menurunkan penumpang pesawat dari Singapura ke terminal domestik.
Dan seharusnya penumpang dari internasional diturunkan di terminal internasional guna dilakukan pemeriksaan imigrasi, seperti paspor, karantina dan kepabeanan seperti barang bawaan.
Menurutnya, akan terjadi dampak fatal jika ada warga negara asing masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan keimigrasian.
"Ini baru dua kasus yang terjadi walaupun itu kelalaian sopir bus. Tapi, itu sangat membayakan kedaulatan Indonesia," tandasnya.
Ia kembali menegaskan, langkah Ditjen Kemenhub menjatuhkan sanksi pembekuan pelayanan ground handling tersebut meskipun maskapai Lion Air memprotes lantaran sanksi dijatuhkan tanpa peringatan dan sebelum ada hasil investigasi.