Lion Air Mestinya 'Ngaca', Bukan Malah Melaporkan Pemerintah
Terjadi kesalahan prosedur penurunan penumpang yang dilakukan maskapai Lion Air pada tanggal 10 Mei lalu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan bahwa dari insiden salah menurunkan penumpang kemarin, maskapai Lion Air seharusnya mawas diri.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, terjadi kesalahan prosedur penurunan penumpang yang dilakukan maskapai Lion Air pada tanggal 10 Mei lalu.
Kala itu, sekitar 40 dari total 182 penumpang Lion Air JT 161 tujuan Singapura-Jakarta yang seharusnya turun di terminal kedatangan internasional di Terminal 2 malah dibawa ke terminal domestik di Terminal 1 oleh bus ground handling Lion Air.
Alhasil, para penumpang ini pun masuk ke Bandara Soekarno-Hatta tanpa melalui proses imigrasi dan pemeriksaan bea cukai.
Kementerian Perhubungan pun menjatuhkan sanksi berupa pembekuan rute baru selama enam bulan dan izin ground handling Lion Air, namun hal ini malah membuat pihak Lion Air berang. Lion Air malah berencana melapor ke polisi.
Ketua Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi pada Jumat (20/5) mengatakan, tidak semestinya Lion Air bersikap demikian.
Tulus menuturkan, perlawanan hukum yang dilakukan Lion Air justru akan menjadi kampanye negatif bagi konsumen maskapai penerbangan murah tersebut.
"Sikap Lion Air yang seperti itu justru akan menjadi pemicu bagi konsumen untuk memboikot Lion, " kata Tulus.
Pada akhirnya, kata Tulus, Lion Air sendiri lah yang akan rugi atas tindakan tersebut. Ketimbang melawan, Tulus menambahkan, Lion Air harusnya memanfaatkan kejadian ini untuk berbenah diri.
"Sanksi tersebut seharusnya jadi momen bagi Lion untuk memperbaiki performa kinerjanya dan meningkatkan pelayanan pada konsumen. Bukan malah melakukan perlawanan hukum, " kata Tulus. (Banu Adikara)