Lion Air dan AirAsia Diberi Kesempatan Satu Bulan Benahi Pelayanan Darat
Sehari sebelum Lion Air bertemu Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan ternyata telah menunda pemberian saksi kepada maskapai penerbangan Lion Air.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
Hemi menegaskan jika tidak ada perubahan pelayanan, pemerintah tidak akan tanggung-tanggung memberikan hukuman.
Pada awalnya sanksi hanya pembekuan operasi ground handling, namun ke depan Kementerian Perhubungan akan mencabut izinnya.
"Jika sampai dengan tanggal 23 Juni 2016 tidak ada perbaikan atau perbaikan yang dilakukan dianggap tidak sesuai ketentuan, maka tidak ada lagi tahapan pembekuan, tetapi langsung dicabut," katanya.
Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko mengapresiasi keputusan mengenai pengunduran pemberian sanksi. AirAsia Indonesia pun siap meningkatkan kualitas pelayanan.
"AirAsia Indonesia senantiasa berkomitmen pada upaya peningkatan berkelanjutan guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi penumpang," ujar Sunu, Rabu (25/5/2016).
AirAsia, kata Sunu akan memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan yang disiapkan. Tujuannya agar memenuhi apa yang telah diamanatkan dalam rekomendasi yang tertuang dalam informasi dari Kementerian Perhubungan.
"Kami akan melaporkannya kepada pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan waktu yang diberikan," kata Sunu. (jar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.