Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lion Air dan AirAsia Diberi Kesempatan Satu Bulan Benahi Pelayanan Darat

Sehari sebelum Lion Air bertemu Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan ternyata telah menunda pemberian saksi kepada maskapai penerbangan Lion Air.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lion Air dan AirAsia Diberi Kesempatan Satu Bulan Benahi Pelayanan Darat
AIRLINERS.NET
Pesawat Boeing 747-400 Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari sebelum Lion Air bertemu Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan ternyata telah menunda pemberian saksi kepada maskapai penerbangan berlambang singa itu.

Lion Air diberi kesempatan satu bulan untuk memperbaiki pelayanan darat (ground handling) terkait kesalahan menurunkan penumpang rute internasional di terminal kedatangan domestik.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengaku telah menerima surat penundaan pemberian sanksi dari Kementerian Perhubungan.

Surat nomor AO.107/1/8/DRJU.DBU-2016 itu tertanggal 24 Mei 2016.

Dalam surat tersebut, pemerintah memberi waktu maskapai memperbaiki kinerjanya dalam waktu 30 hari ke depan.

"Kami diberi waktu hingga 30 hari ke depan terhitung sejak 24 Mei 2016 untuk melakukan beberapa perbaikan," ujar Edward, di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Edward bersyukur Kementerian Perhubungan telah memberi kelonggaran dan kesempatan kepada maskapai Lion Air.

Berita Rekomendasi

Edward berjanji maskapainya akan memperbaiki pelayanan sesuai jangka waktu yang diberikan.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi pemberian waktu untuk memperbaiki internal kami," kata Edward.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mengulang kesalahan serupa. Tujuannya agar Lion Air bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada semua penumpang.

"Kami memanfaatkan waktu tersebut untuk perbaikan agar kejadian serupa maupun lainnya tidak terulang kembali dan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," papar Edward.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo juga menyatakan pihaknya juga memberi waktu 30 hari kepada Indonesia AirAsia.

Maskapai tersebut melakukan kesalahan serupa ketika menurunkan penumpang penerbangan internasional di terminal kedatangan domestik di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

"PT Lion Group dan Indonesia AirAsia diberi waktu 30 hari kalender untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi tim investigasi," ujar Hemi, di Jakarta, Rabu.

Hemi menegaskan jika tidak ada perubahan pelayanan, pemerintah tidak akan tanggung-tanggung memberikan hukuman.
Pada awalnya sanksi hanya pembekuan operasi ground handling, namun ke depan Kementerian Perhubungan akan mencabut izinnya.

"Jika sampai dengan tanggal 23 Juni 2016 tidak ada perbaikan atau perbaikan yang dilakukan dianggap tidak sesuai ketentuan, maka tidak ada lagi tahapan pembekuan, tetapi langsung dicabut," katanya.

Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko mengapresiasi keputusan mengenai pengunduran pemberian sanksi. AirAsia Indonesia pun siap meningkatkan kualitas pelayanan.

"AirAsia Indonesia senantiasa berkomitmen pada upaya peningkatan berkelanjutan guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi penumpang," ujar Sunu, Rabu (25/5/2016).

AirAsia, kata Sunu akan memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan yang disiapkan. Tujuannya agar memenuhi apa yang telah diamanatkan dalam rekomendasi yang tertuang dalam informasi dari Kementerian Perhubungan.

"Kami akan melaporkannya kepada pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan waktu yang diberikan," kata Sunu. (jar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas