OJK: Ada 406 Bisnis Penghimpunan Dana Ilegal dengan Janji Imbal Hasil Tinggi
"Mayoritas bentuknya adalah koperasi. Perusahaan ini menawarkan imbal hasil yang tinggi tanpa ada risiko, ini tidak mungkin."
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 406 perusahaan yang melakukan praktik bisnis penghimpunan dana di masyarakat yang diduga dilakukan secara ilegal.
Mayoritas perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di Pulau Jawa.
"Perusahaan tersebut tidak miliki izin dari OJK, dan jumlahnya naik hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2014 sebanyak 262 perusahaan," tutur Direktur kebijakan dan dukungan penyidikan departemen penyidikan OJK, Tongam L Tobing, Bogor, Sabtu (4/6/2016).
Menurut Tongam, OJK belum mengetahui apakah 406 perusahaan yang diduga ilegal mengantongi izin dari Kementerian Koperasi, BKPM, atau Kementerian Perdagangan.
"Mayoritas bentuknya adalah koperasi. Saat ini kami masih koordinasi dengan Kemendag, BKPM dan Kemenkop. Perusahaan ini menawarkan imbal hasil yang tinggi tanpa ada risiko, ini tidak mungkin," tuturnya.
Guna menekan jumlah perusahaan investasi bodong, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi dan terus melakukan sosialisasi secara masif ke semua lapisan masyarakat di berbagai wilayah.
"Orang yang terkena perusahaan diduga ilegal ini, banyak hanya orang pendidikan rendah, tetapi juga orang-orang berpendidikan tinggi," ucapnya.