Menkeu: 500 Investor Asing di Indonesia Ada yang Tak Bayar Pajak Selama 10 Tahun
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya akan mengejar investor yang mangkir dari kewajiban membayar pajak
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya akan mengejar investor atau penanam modal asing (PMA) yang mangkir dari kewajiban membayar pajak, bahkan hingga 10 tahun.
"Kami akan mengejar PMA yang tidak bayar pajak sampai 10 tahun lebih, jumlahnya 500. Kalau di bawah 10 tahun kami masih memahami, mungkin masih belum mencapai BEP (breakeven point). Tapi keterlaluan kalau 10 tahun rugi terus," kata Bambang dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (7/6/2016).
Bambang menyatakan, kerugian akibat penghindaraan pajak semacam ini cukup besar. Oleh sebab itu, DJP akan memeriksa perusahaan-perusahaan asing yang tidak membayar pajak hingga 10 tahun tersebut.
Program lainnya adalah penguatan atau pemeriksaan wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Bambang menuturkan, selama ini DJP memang lebih banyak fokus mengejar pemeriksaan WP badan karena perusahaan pasti memiliki laporan keuangan yang bisa diperiksa dan asetnya terlihat, sehingga pemeriksaan lebih mudah.
"Kalau WP OP tidak punya buku atau neraca laba rugi. Asetnya juga susah diidentifikasi," jelas Bambang.
Oleh karena itu, DJP bakal memperbaiki postur penerimaan dan pemeriksaan WP OP. Tahun lalu, pemerintah hanya memperoleh Rp 9 triliun dari PPh WP OP, sementara setelah pemeriksaan digencarkan, ditargetkan perolehan dari WP OP bisa naik menjadi Rp 18 triliun.
Program terakhir adalah ekstensifikasi, di mana Bambang menyatakan tahun ini harus dilakukan secara serius. Sasaran ekstensifikasi adalah pekerja formal yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak membayar pajak.
"Bayangkan kalau ada orang gajinya Rp 5 juta kemudian berhadapan dengan pedagang omset ratusan juta rupiah tapi tidak bayar pajak," tutur Bambang.(Sakina Rakhma Diah Setiawan)