Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkeu: 500 Investor Asing di Indonesia Ada yang Tak Bayar Pajak Selama 10 Tahun

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya akan mengejar investor yang mangkir dari kewajiban membayar pajak

Editor: Sanusi
zoom-in Menkeu: 500 Investor Asing di Indonesia Ada yang Tak Bayar Pajak Selama 10 Tahun
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Menkeu Bambang Brodjonegoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya akan mengejar investor atau penanam modal asing (PMA) yang mangkir dari kewajiban membayar pajak, bahkan hingga 10 tahun.

"Kami akan mengejar PMA yang tidak bayar pajak sampai 10 tahun lebih, jumlahnya 500. Kalau di bawah 10 tahun kami masih memahami, mungkin masih belum mencapai BEP (breakeven point). Tapi keterlaluan kalau 10 tahun rugi terus," kata Bambang dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (7/6/2016).

Bambang menyatakan, kerugian akibat penghindaraan pajak semacam ini cukup besar. Oleh sebab itu, DJP akan memeriksa perusahaan-perusahaan asing yang tidak membayar pajak hingga 10 tahun tersebut.

Program lainnya adalah penguatan atau pemeriksaan wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Bambang menuturkan, selama ini DJP memang lebih banyak fokus mengejar pemeriksaan WP badan karena perusahaan pasti memiliki laporan keuangan yang bisa diperiksa dan asetnya terlihat, sehingga pemeriksaan lebih mudah.

"Kalau WP OP tidak punya buku atau neraca laba rugi. Asetnya juga susah diidentifikasi," jelas Bambang.

Oleh karena itu, DJP bakal memperbaiki postur penerimaan dan pemeriksaan WP OP. Tahun lalu, pemerintah hanya memperoleh Rp 9 triliun dari PPh WP OP, sementara setelah pemeriksaan digencarkan, ditargetkan perolehan dari WP OP bisa naik menjadi Rp 18 triliun.

Berita Rekomendasi

Program terakhir adalah ekstensifikasi, di mana Bambang menyatakan tahun ini harus dilakukan secara serius. Sasaran ekstensifikasi adalah pekerja formal yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak membayar pajak.

"Bayangkan kalau ada orang gajinya Rp 5 juta kemudian berhadapan dengan pedagang omset ratusan juta rupiah tapi tidak bayar pajak," tutur Bambang.(Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas