Danamon Syariah Kenalkan Pembiayaan Sewa Beli dengan Akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
Pembiayaan leasing syariah IMBT merupakan produk perbankan yang unik lantaran produk ini hanya terdapat pada perbankan syariah.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Danamon Syariah memperkenalkan produk baru pembiayaan di sektor produktif yang menjadi fokus pembiayaan untuk satu tahun ke depan, berupa produk pembiayaan leasing syariah berakad IMBT atau Ijarah Muntahiya Bit Tamlik.
Direktur Danamon Syariah, Herry Hykmanto dalam keterangan persnya kepada Tribun, Kamis (9/6/2016 menyebutkan, produk ini merupakan jenis pembiayaan dengan prinsip sewa beli antara bank sebagai pemilik obyek IMBT (aset) dan nasabah sebagai penyewa obyek IMBT.
Dalam hal ini, bank menyewakan aset tersebut kepada nasabah dengan diakhiri perpindahan hak milik obyek IMBT di akhir masa pembiayaan.
Herry mengklaim, pembiayaan leasing syariah IMBT merupakan produk perbankan yang unik.
Ini lantaran produk ini hanya terdapat pada perbankan syariah karena memiliki fitur yang hampir serupa dengan financial leasing yang sesuai dengan prinsip syariah.
"Produk ini sangat menguntungkan bagi nasabah karena nasabah tidak perlu melakukan belanja investasi (capex) untuk membeli aset, cukup membayar sewa bulanan kepada bank," kata Herry.
Manfaatnya, nasabah dapat mengelola cashflow dan rasio keuangan dengan lebih baik.
Herry menambahkan, pihaknya akan terus menghadirkan produk inovatif yang dapat memenuhi kebutuhan individu maupun bisnis terhadap layanan keuangan syariah.
"Kami fokus terhadap pembiayaan leasing syariah karena mendukung perekonomian syariah yang produktif sekaligus mendukung pertumbuhan perekonomian nasional yang sedang melaksanakan pembangunan di berbagai bidang secara keseluruhan," katanya.
Dengan hadirnya pembiayaan leasing syariah, Insya Allah pelaku usaha syariah di Indonesia bisa mendapatkan manfaatnya dalam ekspansi usaha mereka,” imbuh Herry Hykmanto.
CSR
Herry menyatakan, bersamaan dengan momen bulan Ramadhan ini, dan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, Danamon bersama anak usahanya, yakni Adira Finance dan Adira Insurance menyerahkan bantuan sosial berupa dana dari Qorhul Hasan.
Dana sebesar Rp 250 juta diserahkan Danamon Syariah kepada Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) yang diwakili oleh Direktur Laznas Al Azhar, Sigit Iko Widodo.