Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SPBU Rempoa Curang, Ini Sanksi Keras yang Siap Dijatuhkan Pertamina

"Ini menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Itu kemarin sudah kriminal sudah pidana. Kami sangat mendukung, misalkan SPBU itu di-PHU."

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in SPBU Rempoa Curang, Ini Sanksi Keras yang Siap Dijatuhkan Pertamina
Tribunnews.com/Glery
Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pahlawan, Rempoa, Ciputat, tertangkap tangan mengurangi takaran bahan bakar kepada konsumen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memutuskan menghentikan pasokan bahan bakar minyak ke SPBU Pertamina di Jalan Raya Veteran, Rempoa Bintaro, Jakarta Selatan setelah polisi menggerebeknya karena oknum petugas dan supervisor di SPBU ini memainkan meteran BBM.

Yudy Nugraha, Area Manajer Communication Relation Jawa Bagian Barat, menyatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian. Selain itu, manajemen Pertamina sedang membahas untuk menjatuhkan sanksi. 

"Ini kami melihat dulu apakah nanti sambil menunggu dari kepolisian seperti apa. Sanksi itu bisa dilaksanakan sesuai keputusan manajemen," tutur Yudy ditemui di SPBU Veteran 34.12301, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).

Sementara itu, Awan Raharjo, Senior Sales Executive Retail Wilayah Jakarta Timur-Jakarta Selatan, mengatakan dalam melakukan pembinaan ke SPBU ada sejumlah tahapan yang dilakukan Pertamina.

Tahapan pertama melakukan teguran tertulis, lalu, tahapan selanjutnya penghentian pasokan secara beragam di antara 1 sampai 6 bulan, lalu, paling berat sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU).

"Ini menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Itu kemarin sudah kriminal sudah pidana. Kami sangat mendukung, misalkan SPBU itu bisa sampai di PHU," kata dia.

Kepala Unit Pengelola Metrologi Dinas Koperasi UKMK Dan Perdagangan Pemda DKI Jakarta, Johan Taruma Jaya, menambahkan pelaku tindak kejahatan penipuan pengisian BBM dapat dijerat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Rekomendasi

"Disangkakan melanggar UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen. UU Metrologi Legal itu hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 1 juta. Ini memang sangat ringan. Saat ini UU sedang dalam proses revisi karena sudah kadaluwarsa. Kita harus melakukan perubahan," tambahnya.

Jajaran Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengurangan takaran bahan bakar.

Pengelola Stasiun Pengisian Bahan 
Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pahlawan, Rempoa, Ciputat, tertangkap tangan mengurangi takaran bahan bakar kepada konsumen.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang merupakan pengelola berinisial BAB, AGR dan D. Sementara dua orang lainnya berinisial W dan J yang menjabat sebagai pengawas.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas