Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kurtubi: Mekanisme 'Pencaplokan' PGN oleh Pertamina Harus Lewat DPR

Kurtubi menginginkan pembahasan revisi UU Migas terlebih dahulu diselesaikan sebelum pemerintah membentuk holding energi.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Kurtubi: Mekanisme 'Pencaplokan' PGN oleh Pertamina Harus Lewat DPR
dok Nasdem
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi NasDem Kurtubi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menginginkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menjadi entitas di bawah PT Pertamina (Persero). Namun pihak DPR menilai terlalu gegabah dan bisa menimbulkan kekisruhan.

Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Nasdem, Kurtubi menginginkan pembahasan revisi UU Migas terlebih dahulu diselesaikan sebelum pemerintah membentuk holding energi.

“Menurut saya rencana tersebut terlalu gegabah. Pemerintah berencana keluarkan PP dan memang harusnya itu dilakukan dengan menyelesaikan revisi UU Migas terlebih dahulu,” kata Kurtubi di Jakarta, Senin(13/6/2016).

Kurtubi menjelaskan, rencana pencaplokan PGN oleh Pertamina memang didasarkan niat baik bagaimana menjadikan perusahan tanah air yang bergerak di bidang minyak dan gas menjadi besar. Namun, mekanismenya memang harus melalui DPR juga.

“PP tidak perlu melalui DPR, namun bagaimana konsep holding energi, itu yang perlu mendapatkan pandangan dan persetujuan DPR,” ungkap Kurtubi.

Dijelaskan lebih jauh oleh Kurtubi, infrastruktur gas memang cukup besar dibutuhkan Indonesia. Oleh sebab itu, bagaimana PGN bisa membiayai dan mengerjakan proyek infrastruktur diperlukan kekuatan Pertamina.

“Namun jangan terburu-buru. Jangan sampai menimbulkan kekisruhan ke depannya melalui akuisisi ini,” jelas Kurtubi.

BERITA REKOMENDASI

Senada dengan Kurtubi, Ketua Fraksi PDIP di DPR, Hendrawan Supratikno menyatakan dengan tegas langkah Kementerian BUMN ini tidak benar dan menyalahi UU.

“Tidak semudah itu mencaplok PGN. Itu melanggar UU 19/2003 tentang BUMN. Tidak semudah yang dibayangkan karena ini sektor strategis,” kata Hendrawan.

Seperti diketahui, dalam konsep holding energi, lini bisnis akan disatukan. PGN yang memiliki lini usaha di bidang perdagangan dan infrastruktur gas akan digabungkan dengan anak usaha Pertamina, PT Pertagas.

Syaratnya, PGN telah berada di bawah Pertamina atau payung holding BUMN energi.

Rencana akuisisi PGN oleh Pertamina sudah jauh hari muncul, sebelum pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pertamina melalui Pertagas diminta mengakuisisi PGN.

Alasannya, kedua BUMN ini kerap berseberangan dalam berbisnis, karena memiliki lini usaha sejenis. Namun, rencana ini batal.

Program akuisisi ini dibatalkan oleh Dahlan, dengan alasan kedua BUMN tersebut telah harmonis, meskipun ada suara-suara penolakan, khususnya dari parlemen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas