Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kurtubi: Mekanisme 'Pencaplokan' PGN oleh Pertamina Harus Lewat DPR

Kurtubi menginginkan pembahasan revisi UU Migas terlebih dahulu diselesaikan sebelum pemerintah membentuk holding energi.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Kurtubi: Mekanisme 'Pencaplokan' PGN oleh Pertamina Harus Lewat DPR
dok Nasdem
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi NasDem Kurtubi 

Kini, rencana itu muncul lagi namun dengan 'seragam' berbeda yakni program holding sektor energi. Rini, Menteri BUMN era Kabinet Kerja Jokowi, mengaku Peraturan Pemerintah (PP) pembentukan holding holding sektor energi segera terbit.

"Sudah tahap final, PP-nya sedang diproses di Kemenkum HAM, dalam waktu 1 bulan bisa masuk," sebutnya

Rini menyebutkan, pihaknya perlu melaporkan ini kepada DPR. Namun Rini di lain sisi sedang memiliki hubungan kurang harmonis dengan parlemen pasca putusan Panja Pelindo II.

"Nanti kita juga harus melaporkan ini tentunya ke DPR. Tapi prosesnya sedang berjalan semua. Pada dasarnya itu tadi, kajiannya sudah selesai sudah di Menkeu. Kemarin bicara ke Kemenkeu yang akan selesai Pertamina dan ada beberapa yang selesai lagi. Nantinya tentunya akan kita laporkan," jelas Rini.

Dalam draft Rancangan PP tentang Holding BUMN Energi yang diperoleh Tribunnews, terlihat langkah yang akan ditempuh Pertamina sebagai calon induk BUMN energi.

Namun, RPP tersebut justru berbunyi menyatakan soal Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal perusahaan Pertamina, bukan program holding energi.

"Bahwa untuk memperkuat struktur pemodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan PT Pertamina, perlu dilakukan penambahan PMN Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina yang berasal dari pengalihan saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Gas Negara Tbk," tulis RPP yang tinggal ditandatangani Presiden Jokowi itu.

BERITA REKOMENDASI

Masih dalam RPP, ada juga tentang penambahan PMN ke PGN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas