Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian Perhubungan Tolak Permohonan Penerbangan Tambahan Lion Air

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprastyo membenarkan penolakan tambahan penerbangan yang diajukan Lion Air.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian Perhubungan Tolak Permohonan Penerbangan Tambahan Lion Air
AIRLINERS.NET
Pesawat Boeing 747-400 Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai Lion Air tidak tercantum dalam daftar maskapai yang menyediakan penerbangan tambahan atau extra flight angkutan Lebaran 2016.

Padahal tahun lalu, maskapai berlogo singa itu mengajukan 85 tambahan penerbangan untuk keperluan mudik.

Pihak Lion Air sendiri mengatakan sudah menyodorkan permohonan izin tambahan penerbangan untuk angkutan mudik Lebaran 2016. Namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak merestuinya.

"Kami ajukan tapi ditolak," ujar Public Relation Manager Lion Air Grup Andy M Saladin kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprastyo membenarkan penolakan tambahan penerbangan yang diajukan Lion Air.

Kemenhub beralasan, faktor ketersediaan kru pesawat menjadi penyebab Kemenhub tidak memberikan tambahan penerbangan kepada maskapai tersebut.

"Ditolak karena kekurangan kru, buktinya delay, dan kru banyak yang dirumahkan," kata Suprasetyo.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, Lion Air mengajukan tambahan penerbangan sebelum adanya sanksi pelarangan pembukaan rute baru selama 6 bulan.

Seperti diketahui, sanksi itu dijatuhkan Kemenhub lantaran aksi mogok kerja Pilot Lion Air beberapa waktu lalu. Meski begitu, Kemenhub mengatakan bahwa ditolaknya permohonan tambahan penerbangan Lion Air bukan lantaran sanksi pelarangan pembukaan rute baru.

"Kalau tata kelola krunya mencukupi, why not? Silakan mengajukan tambahan penerbangan lagi," ucap Suprasetyo.

Penulis: Yoga Sukmana

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas