Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gaji Ke-13 dan THR untuk PNS dan TNI/Polri Akhirnya Cair

Tunjangan kinerja gaji ke-13 akan dibayarkan sepekan sebelum tahun ajaran baru.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gaji Ke-13 dan THR untuk PNS dan TNI/Polri Akhirnya Cair
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memastikan, pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS/TNI/Polri sudah dapat dibayarkan secara bertahap mulai Kamis (23/6/2016).

"Intinya mulai Kamis, sudah dapat dibayarkan secara bertahap gaji ke-13 dan THR," kata Bambang saat buka puasa bersama wartawan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Bambang menuturkan, THR yang diberikan pemerintah ini merupakan THR yang pertama kali diterima oleh PNS/TNI/Polri.

Sebelumnya, golongan ini hanya menerima 13 kali gaji, yakni gaji 12 bulan dan gaji ke-13.

Besaran THR adalah gaji pokok plus tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tidak termasuk tunjangan kinerja.

Selain menerima THR, PNS/TNI/Polri mulai pekan ini juga menerima gaji ke-13.

Bambang mengemukakan besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum, tanpa tunjangan kinerja.

Berita Rekomendasi

Tunjangan kinerja gaji ke-13 akan dibayarkan sepekan sebelum tahun ajaran baru.

Pencairan gaji ke-13 dipercepat guna mengantisipasi kebutuhan di bulan Juni.

"Sebenarnya gaji ke-13 itu dimasukkan dengan tahun masuknya ajaran baru. Tapi karena kita melihat mungkin ada keperluan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Juni ini, maka sebagian dari gaji ke-13 akan dibayarkan mulai hari ini, terdiri dari yang gaji dan tunjangan di luar tukin (tunjangan kinerja)," jelas Bambang.

Gaji ke-13 dan THR cair setelah landasan hukumnya keluar. Untuk gaji ke-13 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19, No.20, No.21 dan No.22, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.96/PMK.05/2016. Pencairan THR diatur dengan PMK No.97/PMK.05/2016.

Penulis: Estu Suryowati

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas