Ini yang Dikatakan Presiden Jokowi dalam Rapat dengan Para Pejabat Bidang Ekonomi
Pertemuan presiden dan para petinggi tersebut berlangsung sekitar 30 menit.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memanggil Gubernur BI Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menkeu Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong ke Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/6).
Pemanggilan ini dilakukan usai Jokowi memimpin rapat dengan Dewan Energi Nasional pada Rabu sore sekitar pukul 16.40 WIB. Pertemuan berlangsung sekitar 30 menit.
Darmin Nasution mengaku pertemuan di dalam membahas banyak hal.
"Tidak ada sebenarnya yang spesifik, berdiskusi saja," kata Darmin saat keluar dari Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 17.10 WIB.
Namun Darmin enggan mengungkapkan materi diskusi yang dimaksud. Saat ditanya apakah ada pembahasan soal rancangan undang-undang pengampunan pajak atau Tax Amnesty, baru lah Darmin membenarkannya.
"Iya, ada Tax Amnesty, macam-macam lah. Memang itu (Tax Amnesty) agak banyak dibicarakan. Tapi ya nantilah tunggu 3-4 hari, hari Senin baru diceritakan," kata dia.
Darmin pun tak menampik ada dinamika politik yang terjadi dalam pembahasan tax amnesty yang tengah berlangsung antara pemerintah dan DPR. "Makanya jangan diceritakan dulu," sambung Darmin.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak segera rampung. Pasalnya, dengan selesainya pembahasan RUU tersebut, pemerintah bisa segera mendapat tambahan pemasukan untuk menggenjot APBN.
"Kita mengharapkan bisa selesai lah pada setidak-tidaknya Juni ini. Mudah-mudahan bisa selesai," kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/6) lalu.
Menurutnya, penerimaan negara yang bersumber dari sektor pajak pada saat ini kurang baik. Pemerintah harus mengambil langkah penghematan untuk dapat memenuhi pengeluaran.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Instruksi tersebut berimplikasi terhadap pemangkasan sejumlah anggaran, kecuali anggaran untuk membiayai kebutuhan pokok seperti gaji pegawai dan tunjangan kesehatan. (tribunnews/nurmulia rekso/nicolas manafe)