Poin-poin Penting UU Pengampunan Pajak
Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan, PPN dan Pajak Penjualan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- DPR RI telah resmi mengesahkan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi undang-undang lewat Rapat Paripurna ke-32 yang berlangsung Selasa (28/6/2016) di Gedung DPR RI.
Apa saja poin penting RUU Tax Amnesty ini? Berikut rinciannya:
Pertama, bahwa Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah.
Kedua, harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak.
Baik yang digunakan untuk usaha yang berada di dalam dan atau diluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga, bahwa setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
jika Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
Keempat, Panja meyepakati bahwa dalam Undang-undang ini, tarif uang tebusan terbagi atas:
1. Tarif Uang Tebusan atas Harta repatriasi atau deklarasi dalam negeri adalah sebesar:
a. 2% untuk periode 3 bulan pertama
b. 3% untuk periode 3 bulan kedua
c. 5% untuk periode tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
2. Tarif Uang Tebusan atas harta deklarasi luar negeri adalah sebesar:
a.4% untuk perioden 3 bulan pertama.
b. 6% untuk perioden 3 bulan kedua
c. 10% untuk periode tanggal 1 Januari 2017 sampai tanghal 31 Maret 2017.
3. Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak UMKM adalah sebesar:
a. 0,5% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 dalam surat pernyataan
b. 2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 dalam Surat Pernyataan untuk periode sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Kelima, Panja menyepakati periode penyampaian Surat pernyataan terbagi atas 3 periode yaitu 3 bulan pertama, bulan keempat sampai 31 Desember 2016 dan 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Keenam, dalam RUU ini juga disepakati Wajib Pajak dapat mengajukan surat pernyataan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu terhitung sejak UU ini mulai berlaku sampai tanggal 31 Maret 2017.