BNI Sosialisasikan Tax Amnesty di Singapura
"BNI menyediakan instrumen-instrumen investasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana repatriasi Tax Amnesty ini."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menggelar sosialisasi pengampunan pajak (tax amnesty) kepada nasabah dan debitur BNI di Singapura.
Langkah ini diambil sejalan dengan rencana pemerintah memberikan fasilitas tax amnesty.
Sebagai institusi perbankan, BNI menempatkan diri menjadi bagian penting dari kampanye Tax Amnesty.
Bank ini ini menjadi tempat nasabah dan debitur berkonsultasi untuk memanfaatkan secara maksimal fasilitas dengan limitasi waktu tersebut.
Direktur Tresuri & Internasional BNI Panji IrawanPanji Irawan mengungkapkan, fasilitas Tax Amnesty merupakan penawaran yang sangat sayang untuk dilewatkan oleh para wajib pajak.
Karena pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan.
"Pemerintah telah menegaskan, tidak akan ada lagi Tax Amnesty setelah ini," ujar Panji, Rabu (29/6/2016).
.
Disamping itu, BNI siap memaksimalkan perusahaan anak yang lengkap untuk membantu para wajib pajak menyalurkan dana repatriasi pada berbagai instrumen keuangan yang disiapkan perbankan sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan fasilitas tax amnesty.
"BNI menyediakan instrumen-instrumen investasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana repatriasi Tax Amnesty ini," papar Panji.
Produk dan jasa andalan BNI yang bisa digunakan para peserta pengampunan pajak adalah Agen Trustee, Bank kustodi, Produk treasury, Wealth Management, hingga Asset Management.