Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebijakan Tax Amnesty Beri Keringanan ke Semua Wajib Pajak

"Kebijakan tax amnesty tidak diskriminatif dan memberi rasa keadilan."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kebijakan Tax Amnesty Beri Keringanan ke Semua Wajib Pajak
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai UU Pengampunan Pajak sesuai konstitusi UUD 1945. Pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945.

"Kebijakan tax amnesty tidak diskriminatif dan memberi rasa keadilan," ujar Yustinus di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Yustinus memaparkan UU Pengampunan Pajak berlaku bagi semua wajib pajak dan seluruh warga negara Indonesia. Dalam hal ini mulai dari pengusaha besar hingga pengusaha kecil UMKM.

"Bahkan, pengusaha UMKM diberi tarif tebusan 0,5 persen agar tidak memberatkan mereka," kata Yustinus.

Yustinus pun mengaku heran peserta yang ikut program tax amnesty diidentikan dengan kejahatan ekonomi internasional. Namun yang bisa mengikuti semua Wajib Pajak.

"Kenapa yang ikut tax amnesty harus diidentikkan dengan kejahatan ekonomi trans-nasional," papar Yustinus.

Kebijakan tax amnesty, kata Yustinus, merupakan jalan keluar dari kemandekan ekonomi Indonesia yang terhambat oleh rendahnya penerimaan pajak. Kebijakan tax amnesty juga untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia yang selama ini dirasa kurang efektif.

Berita Rekomendasi

"Di RUU ini bahkan UMKM diberi tarif khusus jauh lebih rendah," ujar Yustinus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas