Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Sediakan Kanal diantara Pulau C dan D, Rizal Ramli Sebut Grup Agung Sedayu Rakus

"Tapi karena kerakusan berlebihan, mau untung, digabung aja pulaunya."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tak Sediakan Kanal diantara Pulau C dan D, Rizal Ramli Sebut Grup Agung Sedayu Rakus
Warta Kota/Alex Suban
Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani (kiri) menggali tanah untuk menanam plakat segel di Pulau Reklamasi C-D, di seberang Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Pengembang dijatuhi sanksi menghentikan kegiatan operasional sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli meminta dua pulau di Teluk Jakarta hasil reklamasi, yakni pulau C dan D dibongkar ulang.

Hasil rapat Komite gabungan pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta meneemukan banyak pelanggaran aturan di reklamasi kedua pulau.

Rizal memaparkan pengembang Pulau C dan D, yakni PT Kapuk Naga Indah milik anak perusahaan Agung Sedayu Group tidak membuat kanal untuk memisahkan kedua pulau.

Padahal dalam aturan reklamasi, harus membangun sebuah kanal yang memisahkan kedua pulau tersebut.

"Seharusnya, di antara Pulau C dan Pulau D seharusnya dipisah kanal selebar 100 meter dan sedalam 8 meter," ujar Rizal di kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Rizal memaparkan tujuan adanya kanal selebar 100 meter yang memisahkan pulau di Teluk Jakarta, untuk mencegah adanya banjir. Sehingga saat air naik, langsung pindah dibawa ke laut.

"Tapi karena kerakusan berlebihan, mau untung, digabung aja pulaunya," kata Rizal.

Berita Rekomendasi

Rizal bersama Komite Gabungan menilai pengelola pulau C dan D melakukan pelanggaran sedang. Alasannya karena sang pengembang properti hanya mengejar keuntungan saja tanpa melihat aspek sosial lainnya.

"Pelanggaran sedang, yaitu pulau-pulau yang melakukan pelanggaran karena kerakusan tadi, hanya sekedar mengejar keuntungan," papar Rizal

Dari perhitungan Rizal Ramli, penggabungan dua pulau mempunyai luas wilayah sebesar 21 hektare (ha). Diperkirakan, keuntungan yang didapat per meternya berkisar antara Rp 15 juta sampai Rp 25 juta.

"‎Jadi demi keuntungan yang besar, mereka korbankan lingkungan hidup, arus lalu lintas kapal, flat control, meningkatkan risiko banjir," ungkap Rizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas