Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Agung Podomoro Tak Senang Reklamasi Dihentikan Tanpa Koordinasi

Menurut Cosmas pihaknya sudah membayar pajak dan berhubungan baik selama ini

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Agung Podomoro Tak Senang Reklamasi Dihentikan Tanpa Koordinasi
Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com
Jumpa Pers Agung Podomoro Land 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Agung Podomoro Land (APLN) Tbk sebagai salah satu pengembang properti di reklamasi Teluk Jakarta, tidak terima jika proyeknya di pulau G dihentikan langsung.

Karena APLN tidak diajak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah baik pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.

Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Cosmas Batubara mengaku tidak senang dengan keputusan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang memutuskan agar pulau G tidak jadi dibangun.

Menurut Cosmas pihaknya sudah membayar pajak dan berhubungan baik selama ini, namun saat terjadi perbedaan APLN tidak diajak berdiskusi terlebih dahulu.

"Kami swasta pembayar pajak ke birokrasi, tolong hati-hati katakan sesuatu kepada pembayar pajak. Kami hormat kepada Menko tapi keberatan dikatakan seperti itu," ujar Cosmas di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Cosmas pun mengaku kecewa dengan sikap pemerintah saat ini.

Karena tanpa ada koordinasi, APLN diperiksa lalu diberikan sanksi tidak bisa melanjutkan proyek reklamasi di pulau G.

Berita Rekomendasi

"Sebagai perusahaan publik harus terbuka, pemerintah seharusnya ada komunikasi dengan stakeholder untuk menghasilkan kebijakan yang cocok ke depan," kata Cosmas.

Agung Podomoro Land saat ini menunggu niat baik dari pemerintah untuk mengajak berkoordinasi perihal pengembangan pulau G di Teluk Jakarta.

Karena sampai belum ada ajakan dari pemerintah baik pusat maupun provinsi, APLN tidak akan bisa melanjutkan proyeknya.

"Kami menjelaskan apa yang kami kerjakan, akan ambil langkah informasi yang kami berikan kejelasan," ujar Cosmas.

Sebelumnya diberitakan pemerintah menemukan banyak pelanggaran berat yang dilakukan Agung Podomoro Land melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra.


Karena hal itu pemerintah sepakat tidak memberikan izin pembangunan di pulau G.

"Jadi kesimpulan kami, contoh pelanggaran pulau G kami putuskan untuk dibatalkan untuk waktu seterusnya," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas