Anggota DPR: Tidak Logis Tax Amnesty Menambah Penerimaan Pajak
Penerimaan negara melalui pajak masih tertinggal jauh dari target sebesar Rp 1.360,1 triliun
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerimaan negara melalui pajak masih tertinggal jauh dari target sebesar Rp 1.360,1 triliun. Namun sampai kuartal dua 2016 realisasinya baru mencapai 14 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan optimis jika pengampunan pajak (tax amnesty) diberlakukan, penerimaan bisa bertambah 30 persen.
Anggota DPR RI Komisi XI Ecky Awal Mucharam menilai tidak logis target penerimaan pajak dari tax amnesty. Karena selama ini tingkat pemasukan negara melalui pajak hanya sekitar 10-15 persen saja per tahun.
"Kenaikan 30 persen dari tax amnesty tidak logis," ujar Ecky di diskusi Menggugat UU Tax Amnesty, Kamis (14/7/2016).
Menurut Ecky masalah defisit penerimaan negara bukan kesalahan dari perpajakan, namun rencana yang dibuat pemerintah pada awal tahun. Melalui revisi dan pemangkasan anggaran Ecky berharap jangan mengandalkan tax amnesty untuk mencapai target penerimaan pajak.
"Padahal adanya defisit anggaran 2016 bukan di perpajakan tapi di perencanaan," kata Ecky.
Ecky pun tidak yakin tax amnesty memberikan kontribusi besar untuk peneirmaan negara melalui pajak. Walaupun banyak skema dan insentif yang diberikan, namun Ecky pesimis hal itu bisa memperkecil defisit anggaran.
"Sudah pasti tidak akan tercapai, tidak masuk akal dari segi apapun, baik dari base line dan faktor yang mendukung," tegas Ecky.