Dominasi Jaringan Operator di Luar Jawa Diinvestigasi KPPU
Posisi dominan Telkomsel terutama di luar Pulau Jawa jadi perhatian BRTI dan KPPU dan kedua lembaga itu melakukan investigasi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengakui adanya posisi dominan salah satu operator telekomunikasi di luar Pulau Jawa yakni PT Telkomsel.
Posisi dominan itu terjadi karena Telkomsel menggunakan infrastruktur induk usaha, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) yang sudah sejak lama membangun jaringan dengan dana dari pemerintah.
Anggota Komite Bidang Hukum BRTI I Ketut Prihadi Kresna mengakui adanya dominasi yang terbentuk secara alami oleh operator pelat merah itu karena sudah sejak lama Telkom membangun jaringan dengan dana dari pemerintah.
Telkomsel sebagai anak perusahaan yang bergerak di ranah selular menggunakan infrastruktur induknya.
Menurut dia, hal tersebut tidak menjadi masalah asal Telkom menggunakan posisi tersebut dengan bijak.
Artinya, tidak ada market abuse atau penyalahgunaan posisi terhadap pasar yang didasari dominasi.
"Sepanjang Telkom tidak menggunakan posisi dominannya untuk meng-abuse market," tutur Ketut dalam keterangan pers, Kamis(14/7/2016).
Posisi dominan Telkomsel terutama di luar Pulau Jawa menjadi perhatian khusus pemerintah terutama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kedua lembaga tersebut sedang menginvestigasi secara intensif masalah tersebut.
Ketut Prihadi menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) selaku induk usaha Telkomsel.
Tujuannya yakni mengkonfirmasi perihal dominasi tersebut pada operator yang bersangkutan.
Selain itu, Ketut juga menegaskan, saat ini KPPU tengah mendalami hal tersebut. "Sekarang sedang diinvestigasi oleh KPPU," ujarnya.
Sama seperti KPPU, lanjut Ketut, BRTI juga tengah mempelajari masalah dominasi ini.
Melalui surat yang ditujukan kepada pihak Telkom, nantinya badan tersebut akan menerima konfirmasi dan menindaklanjutinya.
Adapun ketika ditanyai soal realita tarif telepon Telkomsel yang membengkak, khususnya di bagian Indonesia Timur, dia melihat ada unsur-unsur yang perlu dijadikan pertimbangan.
Misalnya, biaya pembangunan infrastruktur semacam kabel bawah laut dan tower di sana yang memang lebih mahal.
Jika masalah dominasi ini dikaitkan dengan regulasi, dia menegaskan, tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap operator telekomunikasi tertentu.
Semuanya terpapar jelas pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha.
"Peraturan spesifik memang tidak ada, tapi terkait perizinan, interkoneksi, dan sewa jaringan, semua aturan fair tidak memihak operator manapun. Apabila ada yang melanggar, akan diperingatkan dan diberi sanksi," tuturnya.
Ke depan, Ketut memberikan proyeksi formulasi aturan untuk penyetaraan tarif, khususnya layanan voice dan SMS operator.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, yakni tarif data, dia mengatakan Telkomsel telah bersedia menurunkan tarif usai dilakukan rasio perbandingan biaya paket data oleh pemerintah.
Sedangkan untuk tarif telepon dan SMS, dia menjelaskan pihaknya akan mengumpulkan data dari Indonesia bagian Barat hingga Timur.
"Yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan melihat rasio perbandingan dari Indonesia Barat, Tengah, dan Timur," lanjut Ketut.
"Kami sedang menghitung dulu angkanya, akan ada aturan baru untuk itu, sedang difinalisasi. Belum selesai, akan ada ketentuan menyatakan perbedaan tarif sesama operator dan antar operator itu maksimal berapa," imbuhnya.
Sebelumnya, BRTI menyurati Telkom terkait tudingan Indosat mengenai monopoli pasar Luar Jawa yang dilakukan Telkomsel.
“Telkomsel sudah menanggapi, tapi kami masih perlu untuk menyurati Telkom untuk dimintakan tanggapannya juga. Jika Telkom nanti sudah menanggapi, baru BRTI akan menindaklanjutinya melalui fungsi pengawasan dan pengendalian,” ujarnya.
Ketut menambahkan Telkomsel telah membantah aduan yang diberikan Indosat terkait monopoli pasar karena tidak ada bukti yang mendasar.
Investigasi yang dilakukan BRTI dan KPPU berawal dari desakan sejumlah penggiat telekomunikasi dan pengamat kebijakan publik yang menyoroti dominasi Telkomsel di luar Pulau Jawa.
"Dari dulu saya sudah ingatkan kemungkinan adanya dominasi operator, tapi pemerintah tak kunjung ada action konkrit," kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, beberapa waktu lalu.