Tax Amnesty Sebabkan Potensi Kehilangan Negara Rp 3 Ribu Triliun
Anggota DPR Komisi XI RI Ecky Awal Mucharam menyebut negara berpotensi kehilangan Rp 3.300 triliun.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Komisi XI RI Ecky Awal Mucharam menyebut negara berpotensi kehilangan Rp 3.300 triliun.
Hal itu disebabkan karena pengampunan pajak (tax amnesty) yang hanya memberi denda maksimal 5 persen dari para pengemplang pajak yang berada di luar negeri.
Data Kementerian Keuangan kata Ecky ada Rp 11 ribu triliun aset negara di luar negeri.
Jika menggunakan UU perpajakan sekarang, Ecky menyebut denda yang dikenakan pengemplang pajak 30 persen maka total penerimaan negara yang bisa dapat Rp 3.300 triliun tanpa pengampunan pajak.
"Harusnya negara dapat Rp 3.300 triliun," kata Ecky.
Adanya tax amnesty, Ecky memaparkan denda yang diberikan pada tahap awal 2 persen, lalu periode berikutnya 3 persen, dan 5 persen pada masa tenggat. Melihat hal itu Ecky pun setuju jika UU Tax Amnesty digugat.
"Ada orang bertahun-tahun pengemplang pajak atas asetnya, pemerintah hilangkan denda, dia potong pula 30 persen," papar Ecky.
Ecky pun menyayangkan sikap pemerintah tidak memberikan keadilan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya 50 persen lebih pemasukan pajak negara ditopang oleh masyarakat biasa dan bukan dari pengusaha yang tinggal di luar negeri.
"Dimana azas keadilan, ada ratusan ribu bapak ibu bayar PPn, ada jutaan orang dia bayar PPH21," ungkap Ecky.