Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Ganti Program Raskin dengan Voucher Belanja

"Bisa beli sembako di pasar atau toko dengan kualitas yang lebih baik dan bisa dapat nutrisi yang lebih seimbang."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jokowi Ganti Program Raskin dengan Voucher Belanja
KOMPAS IMAGES
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo mengganti program pemberian beras untuk masyarakat miskin atau raskin dengan voucher belanja.

Jokowi mengatakan, voucher belanja bisa digunakan untuk membeli beras, telur, atau bahan pokok lainnya di pasar dan toko.

"Harapan saya, dengan reformasi ini rakyat yang belum sejahtera bisa memiliki banyak pilihan. Bisa beli sembako di pasar atau toko dengan kualitas yang lebih baik dan bisa dapat nutrisi yang lebih seimbang," kata Jokowi, saat rapat terbatas dengan sejumlah menteri bidang ekonomi, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Dengan voucher belanja ini, lanjut Jokowi, masyarakat tak mampu tidak hanya akan mendapat karbohidrat dari beras.

Masyarakat juga bisa mendapatkan protein dari telur, atau nutrisi lain dari bahan pokok lainnya sesuai kebutuhan mereka masing-masing.

"Pedagang sembako di pasar bisa dapat tambahan peluang usaha," tambah Jokowi.

Tak kalah penting, lanjut Jokowi, melalui reformasi ini, fungsi Badan Urusan Logistik (Bulog) kembali sebagai stabiltator harga beras dan juga penyangga gabah petani ketika harga gabah jatuh.

Berita Rekomendasi

"Saya minta perubahan ini secara bertahap bisa dimulai awal tahun 2017 dan saya minta ada peta jalan perubahan yang direncanakan dengan matang sehingga transisi ini bisa berjalan dengan baik," ujar Jokowi.

Situs Bulog.go.id menyebutkan, penyaluran raskin sudah dimulai sejak 1998.

Krisis moneter tahun 1998 merupakan awal pelaksanaan raskin yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan rumah tangga terutama rumah tangga miskin.

Pada awalnya disebut program Operasi Pasar Khusus (OPK), kemudian diubah menjadi raskin mulai tahun 2002.

Raskin diperluas fungsinya tidak lagi menjadi program darurat (social safety net) melainkan sebagai bagian dari program perlindungan sosial masyarakat.

Penulis: Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas