Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tax Amnesty Dapat Ubah Status Kepemilikan Saham Asing ke Lokal

Perubahan kepemilikan saham dari asing ke lokal di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat saja terjadi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan kepemilikan saham dari asing ke lokal di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat saja terjadi seiring mulai diterapkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

Demikian dikatakan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Alpino Kianjaya di gedung BEI, Selasa (19/7/2016). "Pasti (berubah) kalau memang banyak, kami belum tahu angka persisnya karena ini baru mulai," ucapnya.

Alpino mencontohkan, perubahan tersebut terjadi ketika saham yang tercatat di BEI atas nama investor asing, padahal yang memiliki orang Indonesia. Sehingga, saat mengikuti tax amnesty data-data asetnya terbuka semuanya dan ternyata memiliki saham tersebut.

"Sekarang kesempatan, pemerintah memberikan tax amnesty, yang belum laporkan harta, laporkanlah. Yang sebelumnya punya saham enggak tercatat di SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Sehingga harus crossing dengan surat pernyataan bahwa saham tersebut miliknya," tutur Alpino.

Menurut Alpino, perubahan nama atau balik nama tersebut tertuang dalam UU Pengampunan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), di mana wajib pajak tersebut dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) dan penjualan saham dikenakan pajak 0,01 persen.

"Enak kan jadi biaya transaksi saja dan Bursa Efek Indonesia juga akan memberikan diskon khusus tax amnesty, sedang kami bahas," tutur Alpino.

Lebih lanjut Alpino mengatakan, saat ini porsi kepemilikan saham di BEI masih didominasi oleh asing yakni sekitar 60 persen dan 40 persen dimiliki investor lokal, namun dari jumlah 60 persen tersebut beberapa kemungkinan orang dalam negeri.

Berita Rekomendasi

Perubahan status dari asing ke lokal dengan adanya tax amnesty, juga dapat terjadi dicatatan Badan Koordinasi Penanaman Modal ‎(BKPM) yang awalnya Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Hal tersebut dapat terjadi karena negara Singapura sebagai surga pajak yang menjadi tempat‎ pengusaha orang Indonesia menempatkan dananya, terlebih saat ini negeri Singa Putih menempati urutan pertama PMA di dalam negeri.

"Sangat mungkin karena investasi terbesar di Indonesia dari Singapura, kemungkinan turun berapa kami enggak bisa menduga," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani.

Dari data BKPM angka realisasi investasi triwulan pertama (Januari-Maret) 2016 tercatat sebesar Rp 146,5 triliun meningkat 17,6 persen dari periode sebelumnya sebesar Rp 124,6 triliun.

Pencapaian realisasi investasi tersebut terdiri dari PMDN sebesar Rp 50,4 triliun, naik 18,6 persen dari Rp 42,5 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sedangkan, PMA sebesar Rp 96,1 triliun, naik 17,1 persen dari Rp 82,1 triliun pada periode yang sama pada 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas