Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Persiapan Bank BRI Menjadi Bank Penampung Dana Repatriasi

Bertambahnya likuiditas BRI tentunya akan meningkatkan penyaluran kredit ke sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Persiapan Bank BRI Menjadi Bank Penampung Dana Repatriasi
ISTIMEWA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu bank yang ditunjuk pemerintah sebagai bank persepsi dalam program pengampunan pajak.

Untuk itu, BRI melakukan serangkaian persiapan untuk menampung dana setoran dari program itu.

Corporate Secretary BRI Hari Siaga Amijarso menyatakan, dengan adanya kebijakan pengampunan pajak, potensi dana yang masuk ke BRI bisa mencapai ratusan triliun rupiah, baik dana wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri dalam bentuk multi currency atau beragam mata uang.

“m perseroan akan mendapatkan tambahan likuiditas yang cukup besar. Bertambahnya likuiditas BRI tentunya akan meningkatkan penyaluran kredit ke sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi core business Bank BRI,” kata Hari dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (19/7/2016).

Selain itu, konversi nilai tukar dana repatriasi dari luar negeri akan turut memperkuat mata uang rupiah sehingga risiko nilai tukar dan risiko kredit menurun,” imbuh Hari Siaga.

Untuk menampung dana-dana tersebut, Bank BRI sebagai salah satu Bank BUMN dan Bank Persepsi (Bank Penerima Setoran Pajak) telah menyiapkan 120 unit Sentra Layanan Prioritas (SLP), 1.070 Kantor Cabang (Kanca) dan Kantor Cabang Pembantu (Kancapem) yang tersebar di berbagai kota di seluruh Indonesia untuk melayani keperluan wajib pajak yang ingin mendapatkan manfaat dari kebijakan amnesti pajak.

Agar penyerapan dana tersebut berlangsung secara optimal, imbuh Hari, BRI juga telah menyediakan beragam instrumen dengan tingkat imbal hasil yang kompetitif dan konsep layanan one stop financial services solution, mulai dari deposito berjangka, tabungan multi currency, obligasi, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificate of Deposit (NCD), transaksi valuta asing, produk DPLK, bancassurance, reksadana, jasa kustodian dan jasa trustee.

Berita Rekomendasi

Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas