Akuisisi PGN ke Pertamina Pakai Selembar Kertas Menuai Protes
Untuk melegalkan akuisisi PGN kepada Pertamina hanya melalui kertas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian BUMN saat ini ingin membuat PT Perusahaan Gas Negara (PGN) diakuisisi oleh PT Pertamina. Hal tersebut merupakan langkah untuk membangun Holding BUMN Energi.
Profesor dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Tri Widodo mengaku tidak setuju dengan langkah yang dijalankan pemerintah dalam membentuk Holding Energi.
Pasalnya untuk melegalkan akuisisi PGN kepada Pertamina hanya melalui kertas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Akuisisi ini saya tidak setuju karena hanya melalui selembar kertas RPP," ujar Tri, Senin (25/7/2016).
Tri memaparkan bahwa Pertamina dan PGN sebagai kedua perusahaan BUMN yang ingin disatukan tidak bisa disalahkan. Karena mereka tidak mungkin menentang kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Pertamina tak bisa disalahkan, PGN juga. Tapi Kementerian BUMN yang harus menjelaskan secara rinci,” jelas Tri.
Tri mengaku setuju jika BUMN yang berada di sektor Migas di Indonesia bisa menjadi kuat untuk menyelesaikan caru marut persoalan. Namun hal yang membuat Tri bingung adalah rencana akuisisi dari PGN ke Pertamina, dimana menurut peneliti migas itu sebaiknya tidak perlu.
"Tapi kalau bicara holding energy kenapa mengapa caranya Pertamina akuisisi PGN? Ini agak rancu dan aneh,” kata Tri.