Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PetroChina Berhasil Reklamasi Bekas Sumur Eksplorasi Siantang

PetroChina International Jabung Ltd. (PCJL) telah berhasil melakukan program reklamasi hutan di lokasi bekas sumur eksplorasi Siantang

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in PetroChina Berhasil Reklamasi Bekas Sumur Eksplorasi Siantang
https://bacaanpagi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PetroChina International Jabung Ltd. (PCJL) telah berhasil melakukan program reklamasi hutan di lokasi bekas sumur eksplorasi Siantang 1, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Keberhasilan program reklamasi hutan tersebut, sekaligus menjadikan PetroChina sebagai proyek percontohan bagi perusahaan lain di sektor yang sama. Dalam hal ini investor migas yang memiliki pengelolaan lahan dengan status izin kegiatan pemboran sumur eksplorasi.

Permit Matters Manager Woro Sutjiningsih mengatakan proyek reklamasi hutan di bekas sumur eksplorasi Siantang 1 dimulai Juni 2010, satu tahun setelah berakhirnya masa berlaku izin kegiatan pemboran di sumur tersebut.

“Dalam pelaksanaannya, PetroChina bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk merencanakan proyek reklamasi hutan dalam jangka waktu lima tahun,” ujar Woro, Rabu (3/8/2016).

Luas lahan yang dibuka untuk kegiatan eksplorasi PetroChina adalah sebesar 6,34 hektare. Selama lima tahun, PetroChina telah meraklamasi hutan seluas 3,3 hektare. Proses pengembalian fungsi hutan dilakukan dengan penanaman berbagai jenis tumbuhan lokal, antara lain Jabon, Jelutung, Pulai, Nyamplung, Manglid, Tembesu, Sungkai, Durian, dan Jambu Ketapang.

Areal yang tidak direklamasi seluas 3,06 hektare, berfungsi sebagai tempat minum fauna yang telah kembali ke areal hutan tersebut. Dalam kondisi darurat seperti kebakaran hutan, sumber air tersebut dapat digunakan untuk memadamkan api.

"Saat ini, di lokasi kanal telah terbentuk ekosistem berupa teratai dan eceng gondok," jelas Woro.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan persetujuan izin kegiatan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Nomor.S.397/Menhut-VII/PW/2007, PetroChina wajib mengembalikan kembali fungsi dan vegetasi hutan yang terkena imbas kegiatan eksplorasi minyak dan gas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas