Wapres Sebut Rendahnya Penerimaan Pajak Memaksa Pemerintah Memangkas Rp 133 Triliun
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan pemangkasan itu antara lain dipicu oleh kondisi ekonomi saat ini.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Perombakan postur Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 dengan pemangkasan sebesar Rp 113 triliun, bukanlah bukti bahwa asumsi sebelumnya tidak akurat.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan pemangkasan itu antara lain dipicu oleh kondisi ekonomi saat ini.
Kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2016), Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK itu mengatakan kondisi ekonomi global yang tengah terganggu, juga berdampak pada pelambatan ekonomi dalam negri.
"Akibat pertumbuhan ekonomi, perdagangan, ekspor belum baik akibat permasalahan ekonomi dunia, maka penerimaan pajak menurun," ujarnya.
Akibat pelambatan ekonomi yang menyebabkan penerimaan pajak menurun itu, semua asumsi yang sudah disusun pemerintah menjadi tidak akurat.
Oleh karena itu penyesuaianpun dilakukan dengan cara pemangkasan anggaran yang jumlahnya mencapai Rp 133 triliun.
"Pajak tidak tumbuh sesuai dengan harapan, tapi kembali ternyata penerimaan pajak itu tidak jauh dari pada realisasi tahun lalu, maka risikonya pengeluaran juga harus kembali seperti realisasi tahun lalu," ujarnya.
Pemangkasan itu diprioritaskan terhadap anggaran-annggaran yang tidak prioritas. Sementara itu terhadap anggaran prioritas seperti anggaran pembangunan infrastruktur dan perbaikan pangan, tetap akan dilakukan pemangkasan, namun jumlahnya jauh lebih kecil.
"Karena yang dipotong kan jumlahnya cukup banyak, seratus tiga puluh tiga triiun (rupiah)," katanya.
Terhadap dana trasfer daerah, menurut Jusuf Kalla mau tidak mau anggaran tersebut juga akan kena pangkas walaupun jumlahnya sedikit.
Ia mengatakan pemerintah tidak bisa menghindari pemangkasan anggaran transfer daerah, karena jumlahnya mencapai 26,5 persen dari total anggaran pemerintah.