Pemerintah Wajib Lindungi Kebun Sawit Rakyat
“Status dari rakyat yang mencari penghasilan dari sawit harus diproteksi."
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Pemerintah Lindungi Rakyat yang Punya Kebun Sawit
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sepakat moratorium tidak memberikan izin baru pelepasan hutan dan lahan gambut jadi perkebunan sawit.
Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum atas perkebunan sawit, termasuk kebun sawit rakyat yang sudah terlanjur berada di kawasan hutan.
Walaupun moratorium diberlakukan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya ingin meningkatkan produktivitas perkebunan sawit serta mendorong pengembangan industri hilir. Selain itu Siti juga menyempurnakan standar Indonesian Suistainable Palm Oil (ISPO).
Pada pelaksanaannya, Siti tidak ingin kebun sawit milik rakyat terkena moratorium. Khusus mereka, pemerintah memberikan pengecualian untuk melindungi kegiatan tersebut.
“Status dari rakyat yang mencari penghasilan dari sawit harus diproteksi,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya, Selasa (9/8/2016).
Sementara itu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ingin fokus membantu dalam hilirisasi. “Pola pikir pengusaha harus berubah dari ekstensifikasi, menambah produksi dengan cara memperluas lahan, menjadi intensifikasi lahan yang ada,” kata Airlangga.
Sebelum ditetapkan menjadi Instruksi Presiden, persoalan moratorium izin perkebunan sawit ini akan terlebih dahulu dipresentasikan di sidang kabinet.