Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp 33,3 Triliun, Pilkada Rp 21,9 Triliun
Realisasi anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mencapai Rp 33,3 triliun per 31 Desember 2024.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap realisasi anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mencapai Rp 33,3 triliun per 31 Desember 2024.
Realisasi tersebut mencapai 97,1 persen dari pagu sebesar Rp 34,3 triliun.
"Pemilu pusat 2024 totalnya adalah Rp 33,3 triliun, yang telah kita selesaikan 97,1 persen dari pagu Rp 34,3 triliun," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Anggaran pemilu sejak 2022 - 2024 tercatat sebesar Rp 66,3 triliun.
Pada 2022, anggaran pemilu dialokasikan sebesar Rp 3,1 triliun, 2023 Rp 29,9 triliun, dan di 2024 alias pada tahun pelaksanaan adalah Rp 33,3 triliun.
"Ini semua dilakukan untuk melakukan berbagai rangkaian dari pelaksanaan pemilu pusat," ujar Suahasil.
Selanjutnya, untuk Pilkada 2024, dari pagu sebesar Rp 32,1 triliun, telah dibelanjakan sebesar Rp 21,9 triliun atau realisasnya mencapai Rp 68,2 persen.
Pagu masih akan terpakai pada tahun ini yang akan digunakan hingga pelantikan nanti.
Mengingat alokasi anggaran Pilkada ini berasal dari hibah Pemerintah Daerah atau Transfer Ke Daerah, maka jika masih tersisa, akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah.
"Pada tahun ini masih ada sedikit rangkaian dari kegiatan Pilkada 2024 kemarin, termasuk sampai kalau masih ada dispute dan juga nanti sampai dengan pelantikan dari kepala daerah masing-masing," ucap Suahasil.
Baca juga: KPU: Total Anggaran Pemilu 2024 Rp 51,19 T, Realisasi Rp 40,7 T
Berdasarkan paparan Suahasil, pemanfaatan anggaran pemilu dan pilkada antara lain digunakan untuk seleksi anggota badan ad-hoc dan pengawas ad-hoc, honorarium badan ad-hoc dan pengawas, serta untuk pengadaan barang/jasa/logistik.
Lalu, anggaran digunakan untuk dukungan prasarana IT; dukungan operasional badan ad-hoc; desiminasi pemilu dan pilkada; serta perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Baca juga: Realisasi Anggaran Pemilu Hingga 12 Februari Rp 16,5 Triliun
Kemudian, anggaran digunakan untuk honorarium pengawas ad-hoc; pengawasan atau pelaksanaan, pemungutan, dan penghitungan suara; pengamanan pemilu dan pilkada, serta pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan keamanan siber dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.