Dirjen Pajak Ungkap soal Dana Repatriasi Amnesti Pajak yang Masih Minim
Mengutip data Ditjen Pajak, uang tebusan saat ini mencapai Rp 331,40 miliar dengan jumlah harta mencapai Rp 16,1 triliun
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menilai dana repatriasi dari program Amnesti Pajak hingga saat ini masih minim, dikarenakan pengetahuan wajib pajak soal program tersebut belum secara menyeluruh.
"Mereka masih banyak pertanyaan, "Pak saya punya uang, mau bawa kembali ke Indonesia atau saya deklarasi, boleh tidak saya pakai untuk investasi?", ya boleh saja," kata Ken dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di Senayan City, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Menurut Ken, dana repatriasi yang dikunci selama tiga tahun, bukan berarti ditahan pemerintah dan tidak bisa digunakan oleh wajib pajak. Namun, semua dana tersebut yang dimilikinya bebas dipergunakan untuk keperluan apapun.
"Repatriasi uangnya masuk ke gateway, untuk pakai apapun, belanja di mal, berobat, silahkan saja, asal di Indonesia," tutur Ken.
Mengutip data Ditjen Pajak, uang tebusan saat ini mencapai Rp 331,40 miliar dengan jumlah harta mencapai Rp 16,1 triliun, di mana komposisinya repatriasi Rp 759 miliar, deklarasi luar negeri Rp 1,87 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp 13,4 triliun.
Guna menggenjot dana repatriasi, kata Ken, Ditjen Pajak dan bersama pihak lainnya terus melakukan sosialisasi pentingnya mengikuti program amnesti pajak.
"Saya jelaskan, bahwa repatriasi untuk pertumbuhan ekonomi dalam negeri dan uang mereka bisa dipakai apa saja tapi di dalam negeri," papar Ken.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.