Luhut akan Ajukan Revisi UU Migas Lantaran 3 Tahun Ditelantarkan DPR
Revisi UU Migas hingga kini belum dibahas DPR. Padahal, rencana perubahannya telah diusulkan sejak 2013.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi UU Migas hingga kini belum dibahas DPR. Padahal, rencana perubahannya telah diusulkan sejak 2013.
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah yang akana terlebih dulu mengajukan revisi UU Migas.
Hal itu dilakukan agar memberi kepastian bagi investor lebih cepat.
"Sudah lama dibuat, 3 tahun. Sekarang kami mau usulkan ke DPR biar pemerintah inisiatif ajukan ke DPR," ujar Luhut di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Luhut rencananya bertemu DPR Komisi VII membahas revisi UU Migas dalam waktu dekat.
Jika diizinkan pemerintah akan segera menggodok UU Migas yang baru tersebut.
"Kita akan segera (ajukan revisi). Kalau perlu minggu ini kita mau komunikasi dengan DPR," kata Luhut.
Selain revisi UU Migas, Luhut juga mengusulkan adanya revisi UU Minerba.
"Revisi UU Minerba juga dalam proses kita minta supaya bisa dipercepat," papar Luhut.
Mengenai draft revisi UU Migas dan Minerba saat ini sedang digodok oleh Kementerian ESDM.
"Sedang dikerjakan oleh pak Sekjen," ungkap Luhut.