Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Luhut akan Ajukan Revisi UU Migas Lantaran 3 Tahun Ditelantarkan DPR

Revisi UU Migas hingga kini belum dibahas DPR. Padahal, rencana perubahannya telah diusulkan sejak 2013.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Luhut akan Ajukan Revisi UU Migas Lantaran 3 Tahun Ditelantarkan DPR
TRIBUNNEWS.COM / ADIATAPUTRA FAJAR
Menko Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM Luhut B Panjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi UU Migas hingga kini belum dibahas DPR. Padahal, rencana perubahannya telah diusulkan sejak 2013.

Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah yang akana terlebih dulu mengajukan revisi UU Migas.

Hal itu dilakukan agar memberi kepastian bagi investor lebih cepat.

"Sudah lama dibuat, 3 tahun. Sekarang kami mau usulkan ke DPR biar pemerintah inisiatif ajukan ke DPR," ujar Luhut di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Luhut rencananya bertemu DPR Komisi VII membahas revisi UU Migas dalam waktu dekat.

Jika diizinkan pemerintah akan segera menggodok UU Migas yang baru tersebut.

"Kita akan segera (ajukan revisi). Kalau perlu minggu ini kita mau komunikasi dengan DPR," kata Luhut.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain revisi UU Migas, Luhut juga mengusulkan adanya revisi UU Minerba.

"Revisi UU Minerba juga dalam proses kita minta supaya bisa dipercepat," papar Luhut.

Mengenai draft revisi UU Migas dan Minerba saat ini sedang digodok oleh Kementerian ESDM.

"Sedang dikerjakan oleh pak Sekjen," ungkap Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas