Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota Komisi IX DPR Dukung Harga Rokok Naik Jadi Rp 50.000 Per Bungkus

Anggota komisi IX DPR, M Iqbal mendukung wacana dinaikkannya harga rokok menjadi minimal Rp 50 ribu.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Anggota Komisi IX DPR Dukung Harga Rokok Naik Jadi Rp 50.000 Per Bungkus
kontan.co.id
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi IX DPR, M Iqbal mendukung wacana dinaikkannya harga rokok menjadi minimal Rp 50 ribu.

Namun menurutnya, sebelum harga rokok dinaikkan maka hendaknya pemerintah menjelaskan maksud kenaikan harga rokok tersebut.

"Memang beberapa hari ada ‎tersiar kabar akan ada kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus, tetapi ini masih sebatas isu yang beredar," kata Iqbal melalui pesan singkatnya, Jumat (19/8/2016).

‎Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, jika kenaikan harga rokok untuk menciptakan Indonesia yang lebih sehat maka harus didukung langkah tersebut. Kenaikan harga rokok diharapkan pula dapat menekan angka para perokok di Indonesia.

"‎Seandainya jika hal ini benar dan ada penjelasan dari pemerintah bahwa kenaikan harga rokok ini dimaksudkan untuk menjadikan masyarakat Indonesia yang sehat tanpa rokok dan juga agar bisa mengurangi jumlah perokok khususnya di kalangan remaja," tuturnya.

"Saya kira ini merupakan hal yang positif dan patut kita dukung bersama karena kita semua tahu bahwa merokok itu tidak baik bagi kesehatan," tegasnya.

Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil studi yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany dan rekan-rekannya, ada keterkaitan antara harga rokok dengan jumlah perokok.

Dari studi itu terungkap bahwa sejumlah perokok akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat. Dari 1.000 orang yang di survei, sebanyak 72 persen bilang akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas Rp 50.000.

Pemerintah sendiri mengatakan bahwa cukai rokok selalu ditinjau ulang setiap tahun. Sejumlah indikator menjadi pertimbangan yakni kondisi ekonomi, permintaan rokok, dan perkembangan industri rokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas