Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dengan Tax Amnesty, Wajib Pajak yang Belum Laporkan SPT Jadi Ketahuan

"Terdapat 321 wajib pajak baru sejak 1 Januari 2016 lalu atau 4,5 persen dari WP yang menyampaikan SPH," kata Sri.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dengan Tax Amnesty, Wajib Pajak yang Belum Laporkan SPT Jadi Ketahuan
KOMPAS IMAGES
Sri Mulyani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah selama satu bulan telah mendapatkan hasil. Hal ini menunjukan dampak positif mengetahui banyaknya pelanggaran dan potensi dana yang masuk dari luar negeri.

Dari data Kementerian Keuangan ada 2.216 wajib pajak (WP) yang tidak pernah lapor SPT. Jika dilaporkan, maka WP yang didapatkan dari tarif tebusan sebanyak Rp109,5 miliar.

"Terdapat 2.217 WP yang tidak pernah membayar pajak atau sekitar 31 persen dari WP yang menyampaikan SPH (Surat Pengantar Perhitungan)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Selain pelanggaran, progres tax amnesty juga mencetak Wajib Pajak baru sebanyak 321 atau 4,5 persen yang menyampaikan SPH. Dari data Kementerian Keuangan sejak Januari 2016 para WP sudah membayar tebusan sebesar Rp15,4 miliar.

"Terdapat 321 wajib pajak baru sejak 1 Januari 2016 lalu atau 4,5 persen dari WP yang menyampaikan SPH," kata Sri.

Sri menambahkan program tax amnesty juga menyasar seluruh kelas masyarakat. Sehingga pengusaha UKM juga bisa menikmati fasilitas dari keringanan denda pengampunan pajak.

"UMKM tidak diberikan batas waktu periode dari keistimewaan bunga yang diberikan oleh pemerintah," ungkap Sri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas